MOROWALI, Kabar Selebes – Polsek Bahodopi berhasil meringkus terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu di salah satu kamar kos-kosan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Senin (22/02/2021) pukul 01.00 WITA dini hari.
Kapolsek Bahodopi, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Zulfan mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku laki-laki inisial NW (23) bersama teman wanitanya inisial YLT (27), dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi Narkoba di salah satu kos-kosan di Desa Bahomakmur.
Dari Informasi tersebut, Kepala Unit Resor Kriminal (Kanit Reskrim), Inspektur Polisi Dua (Ipda) Sumarlin, bersama Kanit Pembinaan Masyarakat (Binmas) Ipda Zulham Abdillah, serta 2 personel Polsek Bahodopi, langsung menuju ke kos-kosan tersebut.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan, dan dari tangan pelaku NW ditemukan barang bukti berupa 7 paket sedang sabu yang disimpan di dalam botol plastik permen Happydent, serta ditemukan lagi 2 paket kecil sabu yang disimpan di bawah kasur,” sebutnya.
Disebutkannya lagi, ditemukan pula uang tunai Rp.1.950.000 yang diduga uang hasil penjualan transaksi sabu. Dari hasil penggeledahan barang yang ditemukan, berat keseluruhan Narkoba jenis sabu seberat 9,14 gram (bruto).
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah HP merk Oppo warna cream, 1 buah HP merk Vivo warna merah maron, serta 1 buah dompet warna hitam milik terduga pelaku NW yang berasal dari Pangkep, Sulawesi Selatan.
“Saat diamankan petugas, terduga pelaku berusaha mengelak, namun setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan 7 paket sedang kristal bening Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik tip bening siap edar,” jelasnya.
Olehnya, ia mengatakan, Polsek Bahodopi telah berkordinasi dengan Kepala BNN Morowali, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mulyadi. Selanjutnya kasus Narkoba tersebut dlimpahkan penanganannya ke BNN Morowali untuk diproses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (ahl/ap/fma)
Laporan: Ahyar Lani