MOROWALI, Kabar Selebes – Orang tidak dikenal atau OTK penembak seorang nelayan, Andi (26) di perairan laut Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Rabu (3/3/2021) lalu, belakangan diketahui adalah petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung yang melaksanakan operasi Destructive Fishing (bom ikan).
“Penggunaan senjata api pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021, petugas PSDKP Bitung yang melaksanakan operasi pengawasan Destructive Fishing melalui penyamaran menggunakan perahu,” terang Kepala Sub Koordinator Pengawasan dan Pengamanan Pelanggaran PSDKP Wilayah Perairan Sulawesi, Bayu Suharto, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanlut) Kabupaten Morowali, Sabtu (6/3/2021).
Dikatakannya, Andi yang sebelumnya dikabarkan sebagai korban penembakan pada saat melaut telah ditetapkan sebagai terduga pelaku pengeboman ikan di perairan laut Desa Sainoa, Kecamatan Bungku Selatan.
Dijelaskannya, pada saat itu, sekira pukul 11.26 WITA terdeteksi perahu nelayan yang terindikasi terduga pelaku Destructive Fishing.
Saat didekati kurang lebih 100 meter, kata dia, perahu nelayan tersebut terlihat sedang melakukan pengeboman ikan, karena adanya letusan atau ledakan bom.
Setelah itu, nelayan tersebut berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Pada jarak kurang lebih 10-15 meter, kapal nelayan tersebut terlihat akan melakukan perlawanan dengan mengarahkan perahunya ke arah petugas.
Merespon hal itu, personel kemudian mengeluarkan tembakan peringatan ke atas dan ke samping perahu nelayan tersebut.
“Petugas AKP HIU 05 kemudian mengejar terduga pelaku hingga ke daratan. Namun tersangka melarikan diri ke hutan,” ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini terduga pelaku yang diketahui bernama Andi tersebut telah diamankan.
Sedangkan tiga terduga pelaku yang merupakan rekan Andi, masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, Andi, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Perahu yang digunakan terduga pelaku kami amankan di Pelabuhan Bungku. Di dalam perahu ditemukan barang bukti berupa ikan yang diduga hasil pengeboman, kompresor, selang kompresor, vins, dan jaring untuk mengumpulkan ikan,” bebernya.
“Saat kejadian itu, karena banyak ikan terapung, sehingga saya mendekat dan mengambil ikan,” akunya.
Andi, yang turut dihadirkan dalam konfrensi pers mengaku dirinya tidak melakukan pengeboman, melainkan hanya memungut ikan.
Andi yang dahulu pernah bekerja sebagai honorer itu, juga mengaku gaji yang diterimanya tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup keluarga, sehingga dirinya memutuskan untuk menjadi nelayan.
“Tujuan saya kesana memancing gurita, dan mendapatkan satu ekor. Ada nelayan yang melakukan pengeboman, jadi saya mendekat, tapi justru saya yang menjadi tersangka,” katanya.
Dia juga mengaku sangat heran ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditahan atas kejadian tersebut.
“Saya memiliki istri dan anak, serta keluarga yang harus saya nafkahi,” ujar Andi dengan nada sedih. (ahl/rlm/fma)
Laporan : Ahyar Lani