Sulawesi Tengah

BKD Morowali Gelar Rakor, Mempertegas Penegakan Disiplin Bagi PHL

429
×

BKD Morowali Gelar Rakor, Mempertegas Penegakan Disiplin Bagi PHL

Sebarkan artikel ini
Suasana rakor BKD Morowali, Selasa (09/03/2021). (Foto: Istimewa)

MOROWALI, Kabar Selebes – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Selasa (09/03/2021). Rakor digelar dalam rangka mempertegas penegakan disiplin bagi Pegawai Harian Lepas (PHL) di Morowali.

Rakor itu juga dilaksanakan menindaklanjuti surat Keputusan Bupati Morowali Nomor 188.4.45/Kep0022/BKPSDMD/2021 tentang Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Honorer Daerah Tahun Anggaran 2021.

Rakor dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Moh Jafar Hamid, dan dihadiri Kepala BKD Alwan Hi Abubakar, Kasubid Pembinaan Disiplin dan Peraturan Kepegawaian, Abd. Wahab Kalila, serta diikuti seluruh Kepala Sub Bagian Kepegawaian masing-masing Organosasi Perangkat Daerah (OPD).

Alwan menyebut, bahwa pertemuan itu guna menyepakati sanksi apa yang akan diberlakukan bagi para PHL yang tidak produktif dalam bekerja.

Menurutnya, penjatuhan sanksi yang tegas agar tenaga honorer dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

“Sanksi ini agar ada kontrol penegakan disiplin bagi seluruh PHL yang malas dan jarang ikut apel pagi dan sore. Intinya, kita adakan kesepakatan terkait sanksi berapa persen pemotongan gaji yang harus diberikan berdasarkan persentase kehadiran mereka,” jelasnya.

Ia berharap, semua Kasubag Kepegawaian sebagai perpanjangan tangan BKD dapat mendiskusikan dan menyepakati bersama, agar adanya keseragaman aturan bagi seluruh OPD.

“Sebab sanksi terhadap kedisiplinan sudah dijalankan beberapa OPD lain,” sebutnya.

Alwan juga menguraikan beberapa hal yang menjadi tugas pokok PHL. Di antaranya adalah menjunjung tinggi kedisiplinan seperti melaksanakan apel pagi dan sore, serta menjaga kode etik pegawai atau pedoman sikap terhadap kerja-kerja organisasi.

“Saya tegaskan bahwa mekanisme penjatuhan sanksi juga harus diperhatikan,” tegasnya.

Hasil kesepakatan Rakor, peserta rapat menyepakati pemotongan 5% gaji per hari bagi honorer yang tak hadir dalam 20 hari masa kerja. Potongan gaji akan otomatis masuk ke kas daerah.

Sebagai tindaklanjut, sanksi akan tertuang dalam Surat Edaran Bupati yang mengatur tentang dasar kinerja mengangkat dan memberhentikan PHL lingkup Pemkab Morowali. (ahl/ap)

Laporan: Ahyar Lani