PALU, Kabar Selebes – Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu siap melayani masyarakat di wilayah setempat yang ingin membuat akta kelahiran. Program pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga di kelurahan merupakan inovasi terbaru pemerintah daerah ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah.
Pembuatan akta diperuntukan khusus masyarakat dalam rentang usia 0 – 18 tahun.
“Jadi masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran 0 – 18 tahun sekaligus pembuatan kartu keluarga bisa langsung datang ke kantor kelurahan, dengan membawa dokumen persyaratan seperti surat Pengantar dari RT,” kata Lurah Birobuli Selatan, Hisyam Baba kepada KabarSelebes.ID, Rabu (10/03/2021).
Untuk sementara kata Hisyam, pihaknya saat ini tinggal menunggu surat edaran resmi dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu.
Menurutnya, untuk langkah awal 46 kelurahan masing-masing telah mengirim operator untuk melakukan pelatihan IT di ruang Bantaya kantor Pemerintah Kota Palu.
Olehnya, Kelurahan Birobuli Selatan sendiri sudah mempersiapkan perlengkapan perangkat untuk mencetak akta kelahiran serta sumber daya manusia yang telah mengikuti pelatihan.
Hisyam pun berharap dengan adanya program tersebut bisa membantu mempermudah pelayanan masyarakat terutama dalam pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga. (ah/ap/fma)
Laporan: Arief Husain