POSO, Kabar Selebes – Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional tahun ajaran 2020-2021, tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditengah pandemi Covid-19.
“Namun siswa-siswi SD dan SMP tetap akan mengikuti Ujian Nasional melalui program Ujian Satuan Pendidikan Dasar atau USP,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Fuad Amhar Abdullah, kepada KabarSelebes.id, Jum’at (12/3/2021).
Dikatakannya, keputusan tersebut menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Poso, kata dia, saat ini telah menerbitkan panduan pelaksanaan USP sebagai pedoman satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar SD dan SMP.
Dijelaskannya, pelaksanaan USP pada jenjang SMP dimulakan pada 5-10 April 2021.
Sedangkan khusus jenjang SD dimulakan pada 24-29 Mei 2021.
Khusus format penilaian USP, kata dia, didasarkan pada portofolio, penugasan mandiri, tes tertulis dan bentuk kegiatan lainnya yang ditetapkan penilaiannya oleh satuan pendidikan.
Olehnya, ia berharap, agar seluruh kepala satuan pendidikan bisa memiliki rambu-rambu pelaksanaan USP.
Sehingga dapat melaksanakan seluruh rangkaian proses tersebut, dan dapat memberikan hasil yang terbaik.
“Meskipun kita semua menyadari masih berada pada situasi pandemi Covid-19,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan USP dan penilaian tersebut merupakan cara paling konservatif saat ini untuk mencegah terjadinya Lost Learning dan Stunting Learning. (rdn/rlm/fma)
Laporan : Ryan Darmawan