PALU, Kabar Selebes – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu menggandeng seluruh lembaga adat di wilayah setempat sebagai upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami bekerjasama dengan lembaga adat yang ada disetiap kelurahan di Kota Palu untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan nakotika,” ujar Kepala BNN Kota Palu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Baharuddin.
Dikatakannya, peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih sangat memprihatinkan.
Apalagi, Sulawesi Tengah yang menduduki urutan ke empat secara nasional dalam penyalahgunaan narkotika, Kota Palu tercatat sebagai penyumbang terbesar.
Sehingga, BNN Kota Palu akan berupaya semaksimal mungkin melibatkan seluruh element masyarakat.
Dijelaskannya, pelibatan lembaga adat ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam Perda yang memiliki 29 pasal, kata dia, salah satunya menyebutkan bahwa lembaga adat bekerjasama dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial di masyarakat termasuk masalah narkotika.
“Narkotika ini sudah merambat kesiapa saja, bahkan kalangan anak-anak sekalipun,” pungkasnya.
Kerjasama antara BNN Kota Palu dan lembaga adat itu, ditandai dengan penandatanganan MoU disertai penyertaan sikap.
Berikut ini pernyataan sikap lembaga adat :
1. Mendukung BNN kota palu dalam memerangi segala bentuk penyalagunaan dan perdaran gelap Narkotika.
2. Mendukung BNN Kota Palu dalam menyelematkan menyelamatkan generasi muda dari kecanduan Narkotika melalui proses Rehabilitasi.
3. Mengajak dan menghimbau seluruh elemen masyrakat dan juga Pemerintah untuk turut bersama – sama mewujudkan kota palu Bersinar, Bersih dari Narkoba. (ah/rlm/fma)
Laporan : Arief Husain