PALU, Kabar Selebes – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate sejak Juni 2019 lalu, Cristian Andi Pelang, yang berhasil ditangkap di sebuah restoran di kawasan Senayan Jakarta, tiba di Kota Palu sekira pukul 06.30 WITA di Bandara Mutiara Sisaljufri, Kamis (25/3/2021).
“Cristian Andi Pelang terdaftar sebagai DPO. Dia (Cristian Andi Pelang) ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Sulawesi Tengah dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK pada hari Rabu tanggal 24 Maret,” ujar Aspidsus Kejati Sulawesi Tengah, Muhammad Jeffry, kepada sejumlah awak media saat tiba di Bandara Mutiara Sisaljufri Palu.
Dia mengatakan, Cristian Andi Pelang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate di Kabupaten Donggala senilai Rp14,9 miliar yang dianggarkan pada 2018 lalu, dari Kementerian PUPR.
Ia menjelaskan, penangkapan Cristian Andi Pelang berawal dari adanya informasi valid yang menyebutkan keberadaan tersangka disalah satu restoran di kawasan Senayan Jakarta Pusat.
“Saat itu pula tim gabungan dari Kejari Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulawesi Tengah, dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK langsung melakukan penangkapan terhadap Cristian Andi Pelang,” katanya.
Terangka Cristian Andi Pelang, kata dia, diterbangkan dari bandara di Jakarta pada pukul 02.00 WIB dan tiba di Bandara Mutiara Sisaljufri Palu sekira pukul 06.30 WITA.
Saat tiba di Palu, Cristian Andi Pelang, langsung digiring ke Kejati Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Penangkapan Cristian Andi Pelang ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami di Kejati Sulawesi Tengah, terhadap keseriusan kami dalam penanganan perkara-perkara tindak korupsi,” tandasnya.
Ia menegaskan kepada pelaku koruptor lainnya, tidak ada tempat untuk bersembunyi.
“Kemanapun pelaku koruptor lari dan bersembunyi, kami akan tetap melakukan pengejaran,” tegas Jeffry.
Diketahui, Christian Andi Pelang merupakan pihak swasta penyedia barang atau jasa pada pekerjaan penggantian Jembatan Torate di Kabupaten Donggala.
Cristian Andi Pelang ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2019 lalu.
Setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan pemeriksaan oleh Kejati Sulawesi Tengah, tidak pernah dipenuhi Cristian Andi Pelang.
Kemudian Cristian Andi Pelang ditetapkan oleh Kejati Sulawesi Tengah sebagai DPO dugaan tindak pidana korupsi. (ah/rlm/fma)
Laporan : Arief Husain