PilihanSulawesi Tengah

World Heritage UNESCO untuk Megalitik Lore Lindu Terkendala Tim Ahli

667
×

World Heritage UNESCO untuk Megalitik Lore Lindu Terkendala Tim Ahli

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pengunjung berwisata di Situs Megalit Pokekea, Desa Hanggira, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (21/03/2021). (Foto: Adi Pranata/KabarSelebes.ID)

PALU, Kabar Selebes – Usulan kawasan Megalitik Lore Lindu di Lembah Bada, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso masuk sebagai warisan di United Nation Education, Scientific and Culture Organization (UNESCO) tahun 2021 masih terkendala tim ahli cagar budaya di tingkat kabupaten.

Situs megalit tertua yang masuk kawasan Taman Nasional Lore Lindu itu tersebar di empat lembah, yakni Lembah Bada, Lembah Behoa, dan Lembah Napu di Kabupaten Poso, serta Lembah Lindu di Kabupaten Sigi. Dua pemerintah kabupaten itu harus segera membentuk tim ahli sebagai salah satu syarat usulan.

“Khususnya wilayah itu karena ini mencakup dua kabupaten, Poso dan Sigi. Syarat utamanya sekarang itu harus membentuk tim ahli cagar budaya,” kata Arkeolog, Drs Iksam Djahidin Djaromi M.Hum, Selasa (23/03/2021).

Menurut Wakil Kepala Museum Sulawesi Tengah itu, data yang tersedia sudah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai daftar warisan sementara untuk Lore Lindu, tetapi untuk ke dalamnya masih banyak lagi yang harus dikerjakan salah satunya membentuk tim ahli cagar budaya.

Tim ahli di Kabupaten, provinsi, dan nasional kata Iksam harus memutuskan terlebih dahulu kawasan untuk diusulkan ke Bupati sebagai warisan cagar budaya. “Tapi yang terkendala saat ini malah ada di Kabupaten, karena dua kabupaten ini belum memiliki tim ahli cagar budaya,” kata dia.

Oleh sebab itu, pemerintah Kabupaten menurutnya harus membentuk tim ahli cagar budaya. Tim dari Provinsi dan nasional sudah dipastikan siap akan membantu segala proses administrasinya.

Iksam pun menyebut apabila Kabupaten tidak kunjung memiliki tim ahli, pekerjaan itu bisa dialihkan menuju ke Provinsi. Walakin, itu juga harus lewat persetujuan kepala daerah kabupaten dalam hal ini Bupati Poso maupun Sigi.  “Tanpa itu kita tidak bisa jalan, pondasinya harus itu,” ucapnya.

Memang kata dia satu daerah ditetapkan menjadi warisan budaya membutuhkan proses yang panjang. Olehnya, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyurat kepada pemerintah daerah untuk berkolaborasi membentuk tim percepatan mengurus segala persyaratan kawasan Lore Lindu sebagai daftar sementara warisan cagar budaya. Apalagi banyak wilayah di Indonesia yang diusulkan menjadi warisan cagar budaya tapi tidak dilanjutkan. Sampai akhirnya 10 tahun masih berada di daftar sementara.

“Jadi masih ada dua langkah ke depan urusan dengan Unesco, kita harus dulu menjadi daftar sementara dan itu ditunggu sampai 2026-2029 dan kita tidak perlu menunggu itu. Kalau memang kita siap tahun ini atau tahun depan ya sudah bisa,” ujarnya.

Sebagai informasi upaya menjadikan Lore Lindu sebagai warisan cagar budaya dunia sudah berlangsung dari tahun 2018. Usulan warisan cagar budaya itu akan disematkan dengan nama Landscape Budaya Lore Lindu.

Dilansir KabarSelebes.ID, unit Pelaksana Teknis Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo menyatakan dalam penyusunan status kawasan telah ada kawasan inti, penunjang dan pendukung, dengan harapan masyarakat sekitar kawasan tetap bisa menerima manfaat atas kawasan megalit.  (ap)

Laporan: Adi Pranata