Tutup
Regional

Anjuran Pemda Terkait Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan di Morowali

×

Anjuran Pemda Terkait Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan di Morowali

Sebarkan artikel ini
Suasana konferensi pers Bupati Morowali di ruang pola kantor bupati, Jumat (09/04/2021). (Foto: Ahyar Lani/KabarSelebes.id)

MOROWALI, Kabar Selebes – Bupati Morowali, Taslim, menggelar konferensi pers terkait tata cara pelaksanaan kegiatan di Bulan Suci Ramadhan pada masa pandemi Covid-19 di wilayah setempat, Jumat (9/4/2021).

Konferensi pers di ruang Pola Kantor Bupati itu turut dihadiri Dandim 1311 Morowali, Letna  Kolonel (Letkol) Inf Raden Yoga Raharja, dan Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Indra Wiguno. Juga Kepala Dinas Kominfo Bachtiar Peohoa, dan Plt Kepala Bappeda Ramli Sanudin, serta para wartawan.

Advertising

Diketahui, Bupati Morowali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1885/D399/DAGPERIN/III/2021, Perihal Imbauan Pelaksanaan Pasar Ramadhan 1442 H. Pemda melarang pasar Ramadhan terpusat, dan hanya diperbolehkan di depan rumah.

“Imbauan itu termasuk bentuk upaya Pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19. Olehnya, tahun ini kita (Pemda) punya satu kebijakan, yaitu belum mengizinkan dilaksanakannya aktivitas ekonomi, seperti tradisi pasar rakyat di bulan Ramadhan,” kata Taslim.

“Bukan berarti kami (Pemda) melarang aktivitas ekonomi para pelaku usaha. Masing-masing orang yang punya usaha jajanan boleh melakukan kegiatan menjual di depan rumah,” jelasnya.

Sementara, Bayu Indra Wiguno mengatakan, segala inovasi dan langkah solutif telah dilakukan Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya mengajak semua pihak untuk patuh anjuran Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kita sudah menjalani segala proses sejak awal Pandemi. Setidaknya keadaan yang dihadapi hari ini tidak sesulit tahun sebelumnya,” ungkapnya.

“Kita sudah berada pada arah yang benar. Setidaknya sudah terjadi perubahan yang siginifikan,” imbuhnya.

Demikian pula dikatakan Raden Yoga Raharja. Bahwa peran seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam mengatasi penyebaran Covid-19. Termasuk peran media dalam menyebarkan informasi.

“Inilah peran kita, dibantu dengan media untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat, bahwa pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes),” tandasnya.

Ada beberapa poin anjuran pelaksanaan kegiatan pada Bulan Suci Ramadhan di masa Pandemi Covid-19.

Pertama; Ketersediaan dan normalnya harga kebutuhan bahan pokok menjelang puasa di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Kedua; Sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Ketiga; Mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan pasar Ramadhan, melainkan berjualan di depan rumah masing-masing.

Keempat; Kegiatan buka puasa bersama yang tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan menghindari kerumunan.

Kelima; Pengurus mesjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain;

– Salat fardhu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an. Kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan Prokes secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing- masing.

– Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

– Nuzulul Qur’an di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan Prokes secara ketat.

Keenam; Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan Prokes dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushollah, menggunakan masker, menjaga jarak aman dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing -masing.

Ketujuh; Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan Prokes secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

Kedelapan; Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Kesembilan; Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan Prokes dan menghindari kerumunan massa.

Kesepuluh; Dalam menyelenggarakan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama, agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniayah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak  mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat menggangu persatuan umat.

Para mubhalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai- nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an  dan As-Sunnah.

Kesebelas; Solat Idul Fitri 1 syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan Prokes secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah atau Pemerintah Daerah (Pemda) masing- masing. (ahl/ap/fma)

Laporan: Ahyar Lani

Silakan komentar Anda Disini….