PARIGI MOUTONG, Kabar Selebes – Aksi pembabatan kawasan hutan mangrove di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang diduga dilakukan seorang warga berinisial R asal Kecamatan Sidoan, bakal berujung pidana.
“Kami menerima aduan terkait pembabatan hutan mangrove ini pada tanggal 12 Maret lalu, dari Kepala Desa dan Camat Tinombo,” ujar Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Muhammad Idrus, Rabu (21/4/2021).
Menindaklanjuti aduan tersebut, kata dia, DLH Parigi Moutong kemudian melakukan investigasi dengan meninjau langsung kawasan hutan yang di babat itu.
Berdasarkan keterangan warga yang melakukan pembabatan berinisial R, lahan tersebut diklaimnya milik orang tuanya yang diera 80-an pernah diolah sebagai empang.
Bahkan, yang bersangkutan juga telah memperlihatkan bukti-bukti surat kepemilikan lahan tersebut.
“Yang bersangkutan ingin membuat empang ikan bandeng di lokasi itu,” katanya.
Tindakan selanjutnya, DLH Parigi Moutong kemudian membuat berita acara investasinya sesuai SOP dan membuat salinan surat kepemilikan lahan milik yang bersangkutan untuk bahan laporan.
“Laporannya sudah kami layangkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tengah serta Balai Penegakan Hukum Lingkungan Wilayah II Kota Palu maupun ke Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong,” kata Idrus.
Ditanya terkait luasan hutan mangrove yang telah dibabat, Idrus, mengaku belum mengetahui secara pasti.
Namun, dia memperkirakan, luasan kawasan hutan mangrove yang telah dibabat belum mencapai satu hektar, karena telah dilakukan upaya pencegahan.
Ia menerangkan, terkait pengelolaan kawasan hutan mangrove tidak ada larangan.
Hanya saja, harus sesuai dengan aturan aturan yang diberlakukan.
Apalagi, kawasan hutan mangrove yang telah dibabat oleh warga tersebut berdekatan dengan kawasan konservasi mangrove milik DKP Sulawesi Tengah.
Sehingga, mekanisme pengelolaannya harus membuat permohonan tertulis terlebih dahulu kepada DKP Sulawesi Tengah, untuk diterbitkan rekomendasi meskipun lahan tersebut milik pribadi.
“Harus menunggu arahan dari DKP Sulawesi Tengah, baru dapat membuat izinnya,” terangnya.
Ditanya terkait apakah pembabatan hutan mangrove tersebut dapat dipidanakan, secara tegas Idrus, menyampaikan hal itu dapat terjadi.
Mengingat, sejak 2010, lokasi tersebut merupakan kawasan hutan mangrove yang sulit untuk dikelola secara pribadi.
“Memang lokasi tersebut pernah dikelola menjadi empang. Tapi terakhir dikelola menjadi empang sekitar tahun 80-an. Makanya kami sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan, agar mengikuti mekanisme yang telah diatur,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Camat Tinombo, Tri Nugrah Adiyartha, SH., M.A.P terkesan enggan memberikan komentar. (ry)
Laporan : Roy Lasakka