PALU, Kabar Selebes – Warga di Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, disanksi Rp1 juta jika kedapatan membuang sampah disembarang tempat.
“Sanksi Rp1 juta ini diberikan kepada warga yang sengaja melanggar aturan jam maupun tempat pembuangan sampah yang telah diatur,” ujar Lurah Lolu Selatan, Sahdin, kepada KabarSelebes.id pada Rabu (21/4/2021).
Hanya saja, sampai sejauh ini belum ada warga di Kelurahan Lolu Selatan yang dikenakan sanksi tersebut.
Selain itu, Pemlur Lolu Selatan juga belum menerapkan sepenuhnya sanksi tersebut.
Hanya saja, bagi warga yang kedapatan, baru diberikan semacam pembinaan sosial.
“Pembinaan sosial itu, warga yang kedapatan harus membersihkan di TPS yang terdapat tumpukan sampah,” tegasnya.
Dia menuturkan, program kebersihan Pemlur Lolu Selatan ini terkait penanganan sampah. Mulai dari waktu hingga tempat pembuangan sampah telah diatur.
Bahkan, pihaknya tidak henti-hentinya terus memberikan imbauan kepada warga terkait aturan itu.
Selain itu, dalam program kebersihan ini Pemlur Lolu Selatan juga melibatkan RT/RW hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau LPM.
“Kebersihan wilayah menjadi prioritas program Pemlur Lolu Selatan sebagai dukungan program Adipura Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu di 2023 mendatang,” ucap Sahdin.
Ia mengaku saat ini sudah terlihat perubahan dari warga yang mulai mematuhi aturan tersebut.
Bahkan, aktifitas para pedagang musiman di Bulan Suci Ramadhan yang terletak di bahu jalan di Kelurahan Lolu Selatan tetap menjadi pantauan pihaknya.
Namun, pihaknya tetap memberikan imbauan, agar mengemas sampah dalam kandungan plastik untuk memudahkan proses pengangkutan sampah ke TPS.
“Setiap hari, mulai pukul 15.00 WITA, kami sudah turun lapangan untuk mengingatkan para pedagang takjil ini. Kami juga mengimbau untuk membersihkan tempat dagangannya setelah berjualan,” tandasnya. (am/rlm)
Laporan : Alsih Marselina