PALU, Kabar Selebes – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Komisi B sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengelolaan hutan.
“Sosialisasi ini membahas tentang pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan yang menghasilkan pendapatan daerah, yang cukup besar,” ujar anggota Komisi B DPRD Sulteng, Ir. Elisa Bunga Allo, MM dalam sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2019, yang dilaksanakan di Kantor Klasis Gereja Toraja di Jalan Tanjung Harapan Kota Palu pada Jum’at (23/4/2021).
Dia mengatakan, pengelolaan hutan yang menghasilkan pendapatan daerah tersebut, maka akan ada perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
“Ada beberapa poin yang harus disesuaikan atau akan ada perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.
Perubahan itu, kata dia, meliputi lima peraturan yang terkait dengan sumber daya hutan, yaitu PP Nomor 5/21, PP Nomor 22/21, PP Nomor 23/21, PP Nomor 24/21, dan PP Nomor 23/21.
Hal itu, berkaitan dengan sumber daya hutan, penyelengaraan perizinan dan perusahaan, pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan kehutanan, penerimaan negara bukan pajak, penyelesaian ketidak sesuaian tata ruang kawasan hutan perizinan atas tanah.
“Diharapkan perubahan itu disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, agar lebih bermanfaat,” pungkasnya. (am)
laporan : Alsih Marselina