PALU, Kabar Selebes – Berikut ini beberapa wilayah di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang masyarakatnya diperbolehkan bepergian, bukan mudik lebaran.
“Wilayah yang masyarakatnya diperbolehkan bepergian ini dikategorikan aglomerasi atau kabupaten/kota yang saling berdekatan. Bukan mudik lebaran,” jelas Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulteng, Sumarno, Senin (3/5/2021).
Dia menjelaskan, wilayah yang dikategorikan aglomerasi tersebut, masyarakatnya diperbolehkan melakukan bepergian tetapi hanya sebatas wilayah yang di tetapkan.
Dia menyebutkan, wilayah aglomerasi di Sulteng tersebut terdiri dari Kota Palu, Kabupaten Sigi , Donggala, dan Parigi Moutong.
Masyarakat di beberapa wilayah itu, kata dia, dianggap saling berinteraksi.
Contohnya, warga Kota Palu yang bekerja di Kabupaten Donggala.
“Sehingga dibentuklah wilayah kesatuan aglomerasi ini,” ucap Sumarno.
Menurutnya, mudik lebaran itu khusus diluar wilayah aglomerasi.
“Makanya bepergian dari satu wilayah ke wilayah yang lainnya, yang masuk dalam aglomerasi diperbolehkan,” pungkasnya. (am/rlm)
Laporan : Alsih Marselina