Tutup
Nasional

Dua Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan, Mehbob : Berani Gugat Kenapa Tak Berani Hadir?

×

Dua Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan, Mehbob : Berani Gugat Kenapa Tak Berani Hadir?

Sebarkan artikel ini
Mehbob, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY saat memberikan keterangan pers. ( Istimewa)

JAKARTA , Kabar Selebes – Gugatan Partai Demokrat hasil KLB versi Kelompok Moeldoko dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Selasa (4/5/2021).

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob menyatakan, Pertama, gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan gugur oleh Pengadilan karena pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang.

Advertising

“Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?” kata Mehbob di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

“Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar,” jelasnya lagi.

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah,” tutup Mehbob.(maf/abd)

Laporan : Mohammad Arief

Silakan komentar Anda Disini….