Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Garuda Tetap Layani Penerbangan di Bandara Mutiara Sis Al-Jufrie Palu Selama Larangan Mudik, Tapi…

790
×

Garuda Tetap Layani Penerbangan di Bandara Mutiara Sis Al-Jufrie Palu Selama Larangan Mudik, Tapi…

Sebarkan artikel ini
Suasana pintu keberangkatan di Bandara udara Mutiara Sis Al-Jufrie Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (04/05/2021). (Foto: Adi Pranata/KabarSelebes.id).

PALU, Kabar Selebes – Bandara udara Mutiara Sis Al-jufrie Palu masih tetap akan beroperasi selama larangan mudik di tanggal 6-17 Mei 2021. Meski demikian, penerbangan tetap dilakukan bersyarat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sesuai aturan tersebut, selama larangan mudik perjalanan lewat udara hanya diizinkan bagi mereka yang memiliki kepentingan pekerjaan, urusan mendesak, dan keperluan nonmudik tertentu.

Advertisment
Scroll hingga akhir

Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bandara Mutiara Sis Al-jufrie, Ni’ma, mengatakan sejauh ini baru maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang menyatakan siap beroperasi selama periode larangan mudik.

“Dari Garuda sudah mengkonfirmasi bahwa mereka akan tetap terbang tapi mengurangi frekuensi (Penumpang),” katanya kepada KabarSelebes.id, Rabu (05/05/2021).

Sementara itu, lanjut dia, maskapai penerbangan lainnya seperti Lion Air belum mengkonfirmasi untuk beroperasi selama larangan mudik.

Ia pun memastikan bahwa selama larangan mudik, bandara Mutiara Sis Al-jufri akan melakukan pemeriksaan secara ketat bagi calon penumpang. Selama periode itu bandara akan terdapat petugas tambahan di pintu keberangkatan yang memeriksa persyaratan calon penumpang.

Bagi ASN akan diminta menunjukan surat tugas untuk memastikan bahwa memang keberangkatan untuk kepentingan pekerjaan. “Sementara untuk orang sakit ada surat dari Rt maupun desa dan persyaratan lainnya,” sebutnya.

Olehnya, apabila selama periode larangan mudik di tanggal 6-17 Mei 2021 penumpang tidak memnuhi syarat sesuai aturan Permenhub, Ni’ma memastikan bahwa penumpang tersebut tidak akan diberangkatkan. (ap)

Laporan: Adi Pranata