PALU, Kabar Selebes – Penyidik Polres Palu akhirnya menetapkan pembuat surat keterangan rapid test antigen palsu di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu sebagai tersangka.
Tersangka adalah FS, seorang petugas di salah satu klinik di Kota Palu yang diketahui sebagai pembuat surat keterangan non reaktif rapid test palsu kepada 18 praja IPDN calon penumpang pesawat yang kemudian dibatalkan keberangkatannya.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, ditetapkannya status tersangka itu setelah pihak penyidik mengumpulkan bukti-bukti dari lapangan.
“Baru saja kemarin, dimintai keterangan tambahan oleh penyidik, prosesnya masih berlanjut,” ujar Riza Faisal usai gelar apel pasukan Operasi Pekat Tinombala 2021 di Polres Palu, Rabu (5/5/2021) seperti dikutip dari Inipalu.com.
Kapolres Riza menjelaskan, untuk membuktikan surat keterangan pemalsuan rapid tets antigen pihak Polres Palu sudah menghadirkan saksi ahli dari laboratotium forensik cabang Makassar.
“Jadi dari keterangan saksi ahli itu, kami melakukan pemeriksaan sehingga penyidik akhirnya bisa menetapkan tersangka,” jelasnya.
Riza juga mengatakan kasus yang merugikan 18 praja IPDN itu, pengembangannya terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak yang dibutuhkan penyidik.
“Pemeriksaan itu terus kami lakukan, sekarang sudah sekitar 9 orang diminta keterangan,” kata Riza.
Sebelumnya, petugas kesehatan Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Sulawesi tengah (Sulteng), Kamis lalu (11/2/2021) mendapati 18 surat keterangan tes rapid test antigen Covid-19 palsu. Belasan surat palsu ini milik siswa- siswi Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN). Ke-18 siswa siswi IPDN ini akhirnya gagal terbang dair Palu ke Jakarta. Rencananya, mereka akan terbang menggunakan pesawat Batik Air.
Sementara belasan surat keterangan rapid test antigen palsu ini dikeluarkan oleh sebuah klinik di Kota Palu.(*/ipl/abd)
Laporan : Abdee Mari