Sulawesi Tengah

Potongan Donasi di Alfamidi Dikomplain, Disperindag Parigi Moutong Lakukan Sidak

645
×

Potongan Donasi di Alfamidi Dikomplain, Disperindag Parigi Moutong Lakukan Sidak

Sebarkan artikel ini
Kepala Disperindag Parigi Moutong, Mohammad Yasir, memimpin langsung Sidak di salah satu Alfamidi yang terletak di jalur trans sulawesi tengah Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Selasa (4/5/2021). (Foto : Roy Lasakka/KabarSelebes.id)

PARIGI MOUTONG, Kabar Selebes – Potongan sisa dari belanja konsumen yang diperuntukan bagi donasi kaum dhuafa di salah satu Alfamidi di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, senilai Rp300,- dikomplain.

“Kami menerima aduan dari salah seorang konsumen yang komplain terhadap potongan dari sisa pembelian di salah satu Alfamidi di Kota Parigi. Menindaklanjuti aduan itu kami lakukan Inspeksi Mendadak atau Sidak,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Yasir, usai melakukan Sidak di salah satu Alfamidi yang terletak di jalur trans sulawesi Kelurahan Masigi, Selasa (4/5/2021)

Dia mengatakan, Sidak yang dilaksanakan ini sebagai bentuk perlindungan konsumen, yang telah diatur dalam undang-undang.

Tujuannya, untuk memastikan kebenaran potongan sisa dari pembelian konsumen di Alfamidi diperuntukan bagi kegiatan donasi kaum dhuafa.

Menurutnya, pihak Alfamidi wajib memberikan informasi kepada konsumennya, apakah telah disalurkan sesuai peruntukannya atau tidak donasi dari hasil potongan sisa pembelian tersebut.

“Informasinya harus jelas. Disalurkan kemana dan berapa nilai donasi yang disalurkan. Sehingga konsumennya tahu terkait penyaluran donasi dari mereka,” tegasnya.

Setelah dikonfirmasi kepada pihak Alfamidi, kata dia, pemotongan sisa belanja konsumen berdasarkan SOP yang ditetapkan nilainya mulai dari Rp300,- kebawah.

Anehnya, dalam struk belanja konsumen yang mengadukan persoalan tersebut tercantum senilai Rp400,- dari pemotongan donasi untuk kaum dhuafa.

Sehingga, pihaknya meminta, agar persoalan tersebut segera dikonfirmasi oleh manager Alfamidi.

Dengan begitu, pengelolaan uang donasi dari hasil belanja konsumen lebih transparan dan diketahui secara luas oleh masyarakat.

“Disperindag juga bisa membantu untuk mensosialisasikan pemotongan uang dari hasil belanja konsumen, bahwa tujuannya baik,” ucap Mohammad Yasir.

Pejabat Dua Alfamidi Parigi, I Putu Tirtayasa, mengaku pihaknya telah menyalurkan donasi tersebut ke kaum dhuafa beberapa waktu lalu, di salah satu pesantren di Parigi Moutong.

Menanggapi soal harus adanya infomasi penyaluran donasi, agar diketahui para konsumen, akan dikoordinasikan kembali ke kantor pusat di Kota Palu, karena berkaitan dengan kebijakan.

“Sidak yang dilakukan Disperindag hari ini akan disampaikan kepada atasan kami. Kami juga akan meminta kepada manager kami untuk menemui pihak Disperindag terkait pemotongan sisa belanja konsumen untuk donasi tersebut,” pungkasnya.

Dalam Sidak tersebut sempat diwarnai adu mulut antara salah seorang konsumen yang mengadukan persoalan itu dengan dua orang kasir Alfamidi.

Adu mulut antara salah seorang konsumen, Hartono yang ikut dalam Sidak Disperindag Parigi Moutong dengan dua orang kasir Alfamidi tersebut terjadi usai dilakukannya Sidak.

Dua orang kasir itu meminta kepada Hartono untuk menunjukan struk pembelian.

Salah seorang kasir mengaku hanya melakukan pemotongan sisa uang belanja dari Hartono hanya senilai Rp390,- yang dibulatkan menjadi Rp400,-.

Menurutnya pemotongan uang sisa belanja konsumen tersebut sudah sesuai SOP.

Namun, menurut Hartono, dirinya dapat saja mempidanakan kasir yang melakukan pemotongan uang sisa belanja konsumen tersebut, karena hal itu adalah sebuah pelanggaran.

Hanya saja, keikutsertaannya dalam Sidak itu untuk mendengarkan langsung konfirmasi yang disampaikan pihak Alfamidi. (ry)

Laporan : Roy Lasakka