Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Ketua DPRD Palu Kecam Aksi Walikota yang Sidak Gedung Dewan

1675
×

Ketua DPRD Palu Kecam Aksi Walikota yang Sidak Gedung Dewan

Sebarkan artikel ini
Walikota Palu Hadiyanto Rasyid saat menyidak DPRD Kota Palu.(Foto:instagram)

PALU, Kabar Selebes – Aksi Walikota Palu Hadiyanto Rasyid menyidak kantor DPRD Kota Palu Kamis, (6/5/2021) pagi, dikecam oleh Ketua DPRD Kota Palu, Mohamad Ikhsan Kalbi.

Dalam sidak yang dilakukan Walikota Hadiyanto pukul 07.00 pagi itu, terlihat walikota datang dan membuka sendiri gerbang gedung DPRD Kota Palu dan mendapati tak satu pun pegawai yang masuk pagi itu.

Advertisment
Scroll hingga akhir

Tindakan Hadianto Rasyid itu menurut Ketua DPRD Palu Ikhsan Kalbi tidak patut dilakukan karena gedung DPRD bukan wilayah kerja Walikota, selain sekretariat dewan.

Hal itu kata Iksan Kalbi akan menimbulkan penilaian yang buruk terhadap DPRD Kota Palu karena Walikota tidak punya kewenangan menyidak ruang utama maupun ruang-ruang komisi dan fraksi.

“Mestinya yang disidak oleh Walikota gedung Sekretariat, yang di samping gedung utama. Bukan membuka pintu gedung utama. Itu bukan haknya,” tegas Ikhsan Kalbi dalam keterangannya, Kamis siang seperti dikutip JurnalNews.id.

Kondisi DPRD Kota Palu yang sedang tak  ada kegiatan kata Iksan, disebabkan para anggota dewan baru selesai sidang bersama Walikota pekan lalu. Pada dua hari sebelumnya, DPRD Kota Palu baru selesai penutupan sidang, dan Badan Musyawarah (Bamus) sedang mempersiapkan sidang lanjutan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Ikhsan Kalbi menegaskan, para anggota DPRD Kota Palu setiap tetap hadir di kantor, hanya saja waktunya kadang pukul 09. 00 Wita. Pihaknya menyangkan tindakan Wali Kota yang terkesan mengintervensi kebebasan DPRD.

“Nanti masyarakat beranggapan dan menilai kami di dewan tidak masuk kantor. Kami di DPRD jika ada agenda sidang semua hadir dengan jadwal yang sudah ditentukan. Bukan berarti nanti sidang kami masuk kantor setiap tetap masuk,” tandasnya.

Oleh sebab itu jelas Ikhsan Kalbi, kejadian masyarakat harus memahami tugas dan fungsi DPRD idealnya seperti apa. Jangan malah memicu konflik antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai, tindakan Wali Kota tersebut terkesan membangun opini ke publik bahwa kinerja DPRD jika dilihat dari kehadirannya tidak baik dan terkesan tidak menyuaran apa menjadi hak – hak rakyat Kota Palu.

Ia menegaskan, sebaiknya Wali Kota konsentrasi saja pada program dan janjinya. Kalaupun menyidak, harus yang disidak itu kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palu, bukan terkesan mengiring opini buruk terhadap kerja-kerja DPRD.

“Wali Kota keliru menyidak ruang utama kantor DPRD. Kalau kita mau pakai kalimat sedikit ekstrem, Wali Kota kebablasan dan salah alamat menyidak, masih banyak kantor instansi pemerintah kota yang harus disidak,” pungkas Ikhsan.

Sebelumnya, Walikota Palu menyidak gedung DPRD Kota Palu dan menemukan gedung itu masih terkunci. Tak satupun pegawai di gedung itu yang masuk pagi itu. Walikota lalu memeriksa seluruh ruangan termasuk ruang sidang utama dan ruangan ketua, ruangan komisi hingga ruang sekretariat.

Bahkan, untuk memastikan jam berapa para ASN itu masuk kantor, Walikota Hadiyanto menunggunya dengan duduk di gerbang gedung hingga akhirnya Sekretaris DPRD Kota Palu Ajengkris datang. Dan satu persatu pegawai juga berdatangan.(jn/abd)

Laporan : Abdee Mari