PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Kota Palu akhirnya mengeluarkan putusan mengenai pelaksanaan shalat ied berjamaah di masa pandemic covid-19 tahun ini.
Walikota Palu Hadiyanto menyatakan, mengizinkan pelaksanaan shalat ied di masjid-masjid. Putusan itu dilakukan setelah mendengar pandangan berbagai pihak namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kapasitas maksimal Masjid 50 persen, harus bermasker, dan tetap menjaga jarak. Aturan ini harus betul-betul ditegakkan. Saya meminta petugas di lapangan dan takmir Masjid untuk memastikan protokol kesehatan ditaati,” kata Walikota Palu Hadiyanto Rasyid, Senin (10/5/2021).
Namun, sayangnya, Pemerintah Kota tidak mengijinkan pelaksanaan shalat ied berjamaah di lapangan-lapangan terbuka.
“Untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri di lapangan terbuka tidak diizinkan karena dikhawatirkan akan ada kerumunan warga dalam jumlah besar di waktu bersamaan,” tegas Hadiyanto yang didampingi Wakil Walikota dr Renny Lamadjido.(abd)
Laporan : Abdee Mari