Tutup
Sulawesi Tengah

Larangan Mudik, Bus AKAP Beralih Fungsi Muat Barang

232
×

Larangan Mudik, Bus AKAP Beralih Fungsi Muat Barang

Sebarkan artikel ini
Salah satu agen bus AKAP di Kota Palu. (Foto: Indrawati/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik pada momen perayaan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal ini berdampak terhadap turunnya omset agen bus perjalanan di Kota Palu.

Salah satu agen bus yang mengalami penurunan omset adalah agen bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan rental mobil yang setiap tahunnya mengalami kebanjiran penumpang saat jelang Idul Fitri. Sudah 2 tahun terakhir ini mereka mengalami penurunan omset yang cukup signifikan mencapai 60%. 

Husein, salah satu pemilik agen bus AKAP di Kota Palu mengaku mengalihkan fungsi pekerjaan untuk mengirim paket atau barang ke luar provinsi Sulawesi Tengah agar tetap bisa mendapatkan pemasukan.

“Daripada sama sekali nda ada pemasukan ini mau terima barang aja, ini pun baru mau dicoba, ini rencana alih fungsi untuk pengiriman barang ini pun baru mau dicoba. Tapi kita lihat juga dulu kalau hanya 2 atau 3 biji kan nda mungkin itupun nda jauh palingan sampai pasang kayu,” katanya kepada KabarSelebes.id, Senin (16/05/2021).

Diakuinya sejak pandemi pendapatannya pun menurun. Untuk itu, agar penghasilan tetap ada dan mengikuti aturan pemerintah, bus yang biasanya memuat penumpang kini dialihfungsikan untuk mengangkat barang. 

Ia berharap agar pemerintah memberikan solusi mengingat hal ini sangat berdampak pada perekonomian seluruh pengelola agen bus.

Untuk diketahui, pemerintah memberlakukan aturan larangan mudik hingga tanggal 17 Mei 2021. Penjagaan ketat di pos perbatasan antar provinsi dilakukan guna mendukung aturan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (iz/ap)

Laporan: Indrawati Zainuddin

Silakan komentar Anda Disini….