PALU, Kabar Selebes – Tim yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Kota Palu memberikan teguran keras kepada tiga pemilik cafe di Kota Palu setelah kepergok tidak menerapkan sejumlah prokes secara penuh saat tim yustisi melakukan operasi, Sabtu malam (21/5/2021). Ketiganya lalu diminta menandatangani berita acara teguran lisan dan tertulis di tempat.
Cafe pertama yang mendapat teguran itu adalah Foud Court di 4U Market di Jalan Balai Kota Selatan Palu. Disini tim mendapati penyedia tidak memampang famlet terkait sosialisasi Prokes pencegahan Covid-19. Utamanya terkait penerapan disiplin cuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (3M).
Pengunjung yang datang di tempat ini juga tidak melalui pengukuran suhu tubuh menggunakan thermo gun. Termasuk tidak mengarahkan dan mengatur pengunjung untuk menjaga jarak.
Selain menandatangani berita acara teguran, penanggung jawab usaha juga menandatangani berita acara cek list penyedia wadah Prokes.
“Cafe ini memang baru pertama kali mendapat teguran tertulis,” kata Max Duyo, Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol-PP Palu yang memimpin jalannya operasi.
Kemudian di cafe RPP Jalan tanjung Manimbaya Palu. Di tempat ini tim kembali mengingatkan pemilik untuk mengatur jarak pengunjung. Karena saat dikunjungi, umumnya pengunjung tidak menjaga jarak.Yang sedianya dalam 1 meja ditempati 4 orang.
“Ini teguran kedua kalinya kami berikan kepada pemilik usaha,”tegas Max Duyo.
Menurutnya sesuai Perwali nomor 9 tahun 2021, pemilik usaha yang tidak mengindahkan teguran tim yustisi dua kali berturut-turut maka akan dikenakan denda Rp2juta. Dan jika jika mendapat teguran sebanyak 4 kali, maka usaha pemilik akan ditutup sementara.
Max juga kembali mengingatkan pengunjung terkait adanya sanksi warga yang tidak mengenakan masker berupa denda Rp100ribu.
“Dan kami mohon masyarakat tidak membawa anak-anak dan orang tua diatas 50 tahun karena sangat rentan terpapar virus Covid 19 ini,”imbaunya.
Cafe ketiga yang mendapat teguran tertulis adalah cafe My Kopi O Jalan Kartini Palu. Disini tim mendapati pemilik juga tidak mengatur jarak pengunjungnya. Serta tidak menyediakan thermo gun pengukur suhu tubuh.
Max menjelaskan, pemilik cafe My Kopi O memang baru mendapatkan teguran tertulis untuk pertama kalinya. Sebab, tim baru sekali melakukan operasi ditempat itu.
“Kami tim yustisi Covid-19 Kota Palu bersama pihak kepolisian dan TNI akan terus melakukan operasi untuk mendisiplinkan pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan ini,”kata Max, mengingatkan. (iz/abd)
Laporan : Indrawati Zainuddin