POSO, Kabar Selebes – Komisariat Daerah (Komda) Alkhairaat Kabupaten Poso akan mempertahankan tanah seluas 4 hektar yang digugat kembali oleh oknum ASN Christina Mbayowo. Gugatan atas tanah yang berlokasi di Kelurahan Ranononcu kembali dilayangkan oleh Christina, setelah sebelumnya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Poso.
Ditolaknya gugatan oleh PN Poso, sebab dinilai cacat formil. Pemberi hibah, dalam hal ini Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng), selaku pemberi hibah kepada Alkhairaat tidak ikut ditarik dalam perkara gugatan tanah tersebut.
Asisten Bidang Pendidikan Komda Alkhairaat Poso, Ustad Sutami Idris saat bertemu Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Alkhairaat, Habib Ali Aljufri di Palu Minggu (23/5/2021) ketika memimpin delegasi menyampaikan, gugatan dilayangkan oleh Christina melalui penasehat hukumnya di PN Poso pada tanggal 7 Mei 2021.
Gugatan itu tertuju kepada Pemerintah Provinsi Sulteng (tergugat I), Yayasan Alkhairaat Kabupaten Poso (tergugat II), Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Poso (tergugat III), DPRD Provinsi Sulteng (turut tergugat I) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso (turut tergugat II).
Menanggapi gugatan itu, ketua Umum PB Alkhairaat, Habib Ali Aljufri mengingatkan kepada seluruh Abnaul Khairaat untuk merapatkan barisan. Khususnya yang berada di Poso, dikatakan berkewajiban menjaga dan mempertahankan tanah tersebut.
“Karena hal ini terkait dengan marwah dan nama besar lembaga yang didirikan oleh Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua,” ungkap Habib Ali.
Menurutnya, sudah terlalu lama Alkhairaat diganggu dengan urusan permasalahan tanah. Hal ini, menurut dia, sama saja dengan menganggu Alkhairaat, dan mengganggu Alkhairaat dengan membangunkan singa yang sedang tidur.
Ustad Sutami menjelaskan bahwa kunjungan ke PB Alkhairaat guna menentukan langkah konkrit Alkhairaat Poso untuk menghadapi gugatan tersebut. Sehabis pertemuan tersebut, tim selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Sulteng dan DPRD Provinsi. (rdn/ap)
Laporan : Ryan Darmawan