Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Ustadz Ibrahim: Gugatan Tanah Milik PB Alkhairaat Tak Layak Diajukan

×

Ustadz Ibrahim: Gugatan Tanah Milik PB Alkhairaat Tak Layak Diajukan

Sebarkan artikel ini
Salah satu Tokoh Agama Alkhairaat Kabupaten Poso, Ustadz Ibrahim Ismail, S.Ag., M.HI. (Foto : doc pribadi)

POSO, Kabar Selebes – Sidang mediasi lanjutan perkara gugatan tanah milik PB Alkhairaat yang terletak di Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan, yang diajukan Christina Mbayowo, S.Sos., M.Si warga Kelurahan Kawua di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, dijadwalkan pada 14 Juni 2021.

Dalam sidang perdata ini, PB Alkhairaat sebagai tergugat II dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, sebagai tergugat I.

Advertising

Selain itu, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Poso sebagai TERGUGAT III.
Bahkan, DPRD Sulawesi Tengah, juga tercatat sebagai tergugat I dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Poso sebagai tergugat II.

Sidang mediasi ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang dilaksanakan pada 31 Mei 2021.

Salah satu Tokoh Agama Alkhairaat Kabupaten Poso, Ustadz Ibrahim Ismail, S.Ag., M.HI., menilai gugatan perdata yang diajukan oleh Christina Mbayowo melalui tim kuasa hukumnya kurang tepat.

Menurutnya, PB Alkhairaat telah lama berada di tanah seluas 5,2 hektar itu, dan melakukan aktifitas belajar mengajar keagamaan.

“Secara tegas, yang ingin saya sampaikan bahwa tanah seluas 5,2 hektar itu dihibahkan oleh Pemprov Sulawesi Tengah, kepada Yayasan Alkhairaat telah lama dikuasai dan dikelola sebagai pusat pendidikan dan keagamaan,” ungkap Gus Im, sapaan akrab Ustadz Ibrahim Ismail, S.Ag., M.HI.

Atas nama PB Alkhairaat, kata dia, pada prinsipnya menganggap gugatan tersebut sangat tidak layak diajukan.

Dia menilai, gugatan ini terkesan dipaksakan dan hanya melihat pada sisi subjektif, namun tidak mempertimbangkan aspek lainnya.

Dia menganggap, sebaiknya pihak penggugat lebih teliti dan cermat.

“Menurut hemat saya, dalam menganalisis suatu perkara, patutnya tidak hanya melihat pada aspek bukti tertulis saja. Tetapi hal ini dapat lihat pada aspek sosiologi dan filosofis. Sehingga gugatan ini tidak bias,” katanya.

Dia mengatakan, keberadaan tanah tersebut sebelumnya pernah digugat pada tahun 2020 lalu, oleh Christina Mbayowo, di PN Poso yang kemudian diputuskan tidak dapat diterima.

“Sebagai salah satu lembaga keagamaan yang cukup berpengaruh di Indonesia, khususnya di Indonesia Timur, PB Alkhairaat berharap banyak hal yang mesti dipertimbangkan. Salah satunya prinsip harmoni yang harus tetap dijaga. Prinsip harmoni atau pembangunan masyarakat ideal sebagaimana yang menjadi cita cita luhur bangsa kita, yang didalamnya adalah rasa keadilan. Tidak bisa hanya tekstual yang kemudian tidak mempertimbangkan aspek sosiologis, yakni asas manfaatnya dan lebih khusus bagi masyarakat umum,” pungkasnya. (rdn/ry)

Laporan : Ryan Darmawan

Silakan komentar Anda Disini….