PALU, Kabar Selebes – Pihak PT HM Sampoerna tbk akhirnya menjawab tudingan telah melakukan pengusiran terhadap salah seorang wartawan di Palu, Sulawesi Tengah. Dalam surat yang dikirimkan ke redaksi KabarSelebes.ID Selasa (22/6/2021) malam, pihak HM Sampoerna mengaku tidak mengusir wartawan Metro Sulawesi.
Surat yang dikirim Corporate Communication PT HM Sampoerna Tbk menyebut, mereka senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghormati kebijakan yang tertera dalam Undang-undang Pers.
“Sehubungan dengan tuduhan pengusiran wartawan, kami ingin meluruskan bahwa hal ini tidak terjadi di Pengadilan Negeri Palu dan tidak terkait peliputan sidang terbuka,” kata surat HM Sampoerna itu.
Hal ini lanjutnya, terjadi pada saat pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat di lokasi kantor HMS di Palu dimana sebelumnya telah disepakati bahwa sidang pemeriksaan setempat dapat dilakukan dengan syarat hanya dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
“Sedangkan, yang terjadi adalah bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat tugas mewakili pihak yang berperkara sehingga yang bersangkutan tidak berkepentingan dan tidak diizinkan mengikuti sidang pemeriksaan setempat di lokasi HMS di Palu,” kata surat HM Sampoerna itu.
Lebih lanjut, HMS akan senantiasa menghormati dan bekerja sama dengan pihak berwenang hingga kasus dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*/abd)
Laporan : Abdee Mari