PALU, KabarSelebes – Aparat Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap sejumlah pelaku illegal logging di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Sebanyak 3 pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya berhasil diamankan polisi.
“Tiga pelaku kasus illegal logging bersama barang buktinya sudah diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto di aula Dit Polairud, Senin (28/6/2021).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Subdit Gakkum Polairud Polda Sulteng, melakukan penyelidikan di perairan di Pulau Bangkele Kabupaten Morowali Utara pada Rabu (16/6/2021).
Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan hasil penyelidikan yakni satu buah kapal kayu yang sedang mengangkut hasil hutan.
“Terungkap hasil penyelidikan yakni satu buah kapal kayu yang sedang mengangkut hasil hutan dan terduga pelaku bernisial D selaku nahkoda beserta dua ABK-nya berinisial R dan A,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian diantaranya satu buah kapal, satu unit mesin dan 40 batang kayu hutan atau sekitar empat kubik.
“Pasal yang menyerat ketiga terduga pelaku yaitu Pasal 83 ayat (1) Junto, Pasal 12 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau perubahan atas Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan Junto Pasal 55 ayat (1),” kata Kombes Pol Didik Supranoto.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka dapat dijerat ancaman penjara paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun dan denda yang dikenakan paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar lebih. (am)
Laporan : Alsih Marselina