PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada masyarakat yang memiliki tanggal kelahiran 1 Juli. Pemberian reward ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 75 tahun besok.
Pemberian SIM sudah dilakukan kepolisian melalui jajaran Direktorat Lalulintas pada Rabu (30/6/2021) di Mako Polda Sulteng.
“Syarat untuk masyarakat yang mendapatkan layanan SIM reward ini yakni yang berulang tahun atau memiliki tanggal kelahiran pada 1 Juli. Khusus Polda Sulteng ada lima orang yang diberi SIM reward,” ungkap Dirlantas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Kingkin Winisuda.
Meski demikian, Kingkin bilang mereka yang mendapat pelayanan SIM Reward tentu harus memenuhi syarat antara lain mempunyai KTP, lulus ujian teori dan praktik, serta sehat jasmani dan rohani.
Sejumlah warga yang lahir pada tanggal 1 Juli antusias menerima reward. Pemberian SIM tetap mengacu pada protokol kesehatan dan pencegahan Covid 19 yakni jaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer. (*/ap)
Laporan: Adi Pranata