Per 1 Juli Dishub Sulteng akan Tindak Angkutan Sewa Khusus yang tak Punya ASK

Sumarno (Foto: Indrawati/KabarSelebes.ID)

PALU, Kabar Selebes – Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan penertiban terhadap angkutan sewa khusus yang tidak memiliki izin angkutan sewa khusus (ASK) beroperasi dari dinas perhubungan. Penertiban itu berlaku mulai tanggal 1 Juli 2021.

Kepala Bidang Angkutan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah, Sumarno menjelaskan penegakan hukum ini dimaksudkan agar angkutan umum yang berbasis teknologi taat hukum dan taat aturan serta menunaikan kewajiban legalitas yakni memiliki izin memiliki kartu legalitas dan harus berbadan hukum.

“Angkutan sewa khusus yang dimaksud adalah angkutan yang berbasis informatika atau masyarakat mengenalnya itu angkutan online jadi ada grab, maxim dan lain lain,” kata Sumarno, kamis (1/7/2021).

Sumarno menjelaskan, angkutan sewa khusus diatur oleh peraturan menteri perhubungan nomor 118  tahun 2018, tentang angkutan sewa khusus yang mewajibkan bagi semua anggota harus memiliki syarat syarat sesuai ketentuan yang berlaku terutama saat keselamatan berlalu lintas. Termasuk didalamnya syarat untuk memenuhi kewajiban membayar asuransi angkutan atau asuransi jasa.

“Sesuai dengan data sementara yang kami dapatkan yang aktif beroperasi kurang lebih sekitar 600 tapi yang tidak aktif artinya dia memiliki akun yang kadang kadang aktif kadang kadang tidak kurang lebih bisa sampai seribuan lah sopir atau operator atau mitra,” ungkap Sumarno.

Izin yang dimaksud adalah izin beroperasi karena kata Sumarno untuk izin aplikasi sendiri diatur oleh kominfo.

Untuk itu pihak Dishub Sulteng akan melakukan operasi penegakkan hukum terhadap angkutan sewa khusus di 3 Kabupaten Kota yakni Kota Palu, Kabuapten Sigi dan Donggala yang dumulai pada 1 juli 2021. (iz/abd)

Laporan : Indrawati Zainuddin

Silakan komentar Anda Disini….