PALU, Kabar Selebes – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Suryadi S.E mengatakan, pada semester satu tahun 2021, Jasa Raharja Sulteng telah menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp.12.42 Milyar.
“Penyerahan santunan mengalami penurunan sebesar 11,94 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya,” ucap, Suryadi, Kamis (1/7/2021).
Menurut Suryadi, penurunan ini dipengaruhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah untuk pembatasan mobilitas masyarakat karena adanya pandemi covid yang tengah melanda.
Meskipun demikian, selama masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawab dalam menyerahkan santunan bagi yang berhak mendapatkan.
“Pelayanan terbaik, cepat, dan tepat selalu kami utamakan dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban. Hal ini dibuktikan pada Semester I, rata rata penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 21 jam,” ujarnya.
Selain itu, pada semester satu, kontribusi yang dibayarkan secara overbooking atau mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit mencakup sebesar 94,34 persen.
“Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu lagi mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit karena pihak rumah sakit yang langsung biaya perawatan ke Jasa Raharja,” ungkapnya.
Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Polri, BPJS dan Ditjen Dukcapil memiliki sistem terintegrasi secara online, yang dapat mempermudah proses penyelesaian penyerahan santunan asuransi Jasa Raharja dengan cepat dan tepat
Dalam hal ini, Jasa Raharja juga telah menerapkan penyerahan santunan dengan sistem cashless, di mana santunan langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris korban secara utuh.
“Kami juga rutin mengevaluasi pelayanan kami secara periodik dan senantiasa beradaptasi dengan kondisi terkini, di mana seperti yang kita ketahui bersama bahwa kita semua dituntut untuk mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur human touch dan kualitas pelayanan. Sehingga diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi secara optimal,” tutup Suryadi. (am)
Laporan : Alsih Marselina