PALU, Kabar Selebes – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Subdit l Indag Polda Sulawesi Tengah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan niaga gas LPG 3 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Afrisal, melalui Wadir Krimsus Polda Sulteng AKBP Bagus Setiyawan menuturkan pengungkapan kali ini bermula pada hari Jumat (9/7/2021) di Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan sebuah kios yang bukan merupakan pangkalan resmi menjual tabung gas 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan inisial AM alias PY, A alias PA, HT alias B, dan HKST alias HK dan barang bukti 211 tabung LPG 3 kilogram, 2 unit kendaraan roda empat, serta beberapa dokumen,” ungkap Bagus Setiyawan, Rabu(14/7/2021).
Bagus menjelaskan, modus operandi para tersangka yakni dengan sengaja menjual LPG 3 Kg diatas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.18.000.
Dimana tersangka menjual dengan harga Rp.33.000 hingga Rp.35.000 pertabung dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.15.000 sampai dengan Rp.17.000 per tabung.
Terpisah , Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menambahkan, para tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f) uu RI nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungangan konsumen dan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
” Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 Miliyar, ” tandasnya.(maf/abd)
Laporan : Mohammad Arief