MOROWALI, Kabar Selebes – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali pada Jumat (16/7/2021).
Rakor dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Penyelenggaraan Solat Idul Adha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Qurban di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Solat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban tahun 2021 di wilayah PPKM Darurat, serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 443/545/Dinkes tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Rapat dipimpin Bupati Morowali, Taslim, dan dihadiri Kapolres AKBP Bayu Indra Wiguno, perwakilan Dandim, Sekda Moh Jafar Hamid, para Pimpinan OPD terkait, Kepala Kantor Kemenag Ahmad Hasni, Ketua MUI Mauludin, para Camat dan Kepala KUA Kecamatan, serta para Kepala UPT Puskesmas.
Taslim menyebutkan bahwa ketika menentukan sebuah kebijakan harus melalui berbagai pertimbangan yang matang, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan hak-hak beribadah. Seperti pelaksanaan solat Idul Adha di tengah pandemi Covid-19.
Penentuan solat di hari raya selalu menjadi pro kontra. Karena yang menjadi kendala utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait bahaya yang ditimbulkan akibat kerumunan massa.
“Berkaitan dengan solat Ied tentu sangat sensitif di kalangan masyarakat kita. Olehnya saat mengambil keputusan kita harus mempertimbangkan segala sisi,” ungkapnya.
Dikatakannya lagi, bahwa apa yang dilakukan Pemerintah demi kemaslahatan bersama. Olehnya dibutuhkan kerjasama dan kekompakan semua pihak.
“Mari kaji bersama segala peluang dan kekuatan kita, agar menjadi rujukan dalam menentukan keputusan,” tandasnya.
Sementara itu, Bayu Indra Wiguno memaparkan, bahwa pihak kepolisian terus mengawal titik yang berstatus zona merah di Morowali. Meskipun demikian, tidak membuat lengah pada daerah yang berstatus zona kuning maupun orange.
Ia juga menyebutkan, bahwa Polres Morowali siap mendukung segala keputusan Pemda dalam pelaksanaan ibadah hari raya Idul Adha.
“Saat ini kami mengintensifkan zona merah. Jika melihat kondisi zona di Morowali secara utuh dari jumlah per kecamatan, maka akan terlihat berbeda dari zona per desa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Kecamatan Bungku Tengah hanya 2 titik zona merah, yakni Desa Bente dan Bahomohoni. Wita Ponda hanya Laantula Jaya, Sampeantaba dan Puntari Makmur. Bumi Raya tidak ada satupun desa berstatus zona merah.
“Tapi justru merata zona kuning dan orange, sehingga menjadikan Bumi Raya berstatus zona merah,” sebutnya.
Bayu juga memberikan penekanan di setiap Polsek. Daerah yang zona kuning dan orange tidak boleh dianggap remeh. Olehnya, apabila akan dilaksanakan solat berjamaah, pengawalan harus diperketat.
“Keputusan apapun diambil hari ini mari kita dukung. Dalam kondisi ini yang dibutuhkan adalah kebersamaan dan keseriusan kita,” pungkasnya.
Hasil kesepakatan dari pertemuan itu adalah Pemkab Morowali memperbolehkan pelaksanaan ibadah solat Idul Adha 1442 H di Masjid dan lapangan dengan pertimbangan sebagai berikut;
1.Untuk kelancaran pelaksanaan ibadah solat Idul Adha 1442 H, Dinas Kesehatan Morowali membuat panduan Protokol Kesehatan pelaksanaan solat berjamaah dan pemotongan hewan qurban.
2. Camat mengumpulkan imam, aparat desa, BPD dan petugas rumah ibadah untuk meminta kesiapan yang bersangkutan dan dibuktikan dengan surat pernyataan bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan solat berjamaah dan pemotongan hewan qurban dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
3.Menunjuk petugas khusus untuk mengawasi kegiatan ibadah terutama imam dan pendampingnya dalam menerapkan Protokol Kesehatan. (ahl)
Laporan: Ahyar Lani