PALU, Kabar Selebes – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah bergerak cepat menyantuni korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten Morowali Utara. Lakalantas yang terjadi, Senin (2/8/2021), di jalan Trans Sulawesi Desa Molores Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, langsung mendapat santunan Rabu (4/8/2021).
Kecelakaan yang melibatkan pengendara mobil Mitsubitshi dengan sepeda motor itu menyebabkan pengendara beserta boncengannya itu meninggal dunia.
Menindak lanjuti hal tersebut, petugas Jasa Raharja Morowali Utara langsung bergerak cepat untuk segara mendata ahli waris korban setelah mendengar laporan setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan dari Unit Laka Lantas Morowali Utara
Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Suryadi mengatakan, sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, maka santunan korban meninggal dunia langsung dapat diproses.
“Dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun nominal santunan yakni masing-masing ahli waris memperoleh hak santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017,” ujar Suryadi, Rabu.
Meskipun dalam masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawab dalam memberikan hak santunan bagi masyarakat yang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Suryadi berharap dana santunan yang diberikan kepada korban dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan walaupun tidak akan bisa menggantikan duka yang dirasakan keluarga korban . (am)
Laporan : Alsih Marselina