Tutup
Sulawesi Tengah

Begini Cara Tim Yustisi Kota Palu Bergerak Cepat Menekan Penyebaran Covid-19

×

Begini Cara Tim Yustisi Kota Palu Bergerak Cepat Menekan Penyebaran Covid-19

Sebarkan artikel ini
Tim Yustisi Kota Palu  saat melakukan operasi penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) di salah satu dealer di Kota Palu beberapa waktu lalu. (Foto : dok. Tim yustisi Pemkot Palu)

PALU, Kabar Selebes – Disiplin dalam mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan (Prokes) adalah kunci sekaligus merupakan vaksinasi non medis yang efektif untuk menekan penyebaran Covid-19. Karena itu dibutuhkan perilaku disiplin baik secara individu maupun secara kolektif general yang dilakukan dengan kesadaran penuh untuk melawan Covid-19.

Hal itu tak henti hentinya dikampanyekan oleh pemerintah. Tak lain agar masyarakat terhindar dari virus mematikan itu. Saat ini pemerintah Kota Palu telah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 6 Spetember 2021.

Advertising

Sejalan dengan hal tersebut satuan tugas tim yustisi pemerintah kota palu terus gencar melakukan pendisiplinan kepada warga Kota Palu, baik pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMK) hingga kawasan  perkantoran.  Kampanye untuk menerapkan protokol kesehatan terus diserukan. Bagi para pelanggar akan diberikan sanksi baik denda berupa uang hingga sangsi sosial.

“Sejak pemberlakuan PPKM level 4 ini sudah 305 orang disanksi sosial ditambah dengan 25 orang diberikan denda Rp 100.000,00 jadi total 375 orang,” kata Kasatpol PP Kota Palu Trisno Rabu (25/08/2021).

Untuk sanksi sosial sendiri kata Trisno akan tetap berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup (DLH)  biasanya akan dicari fasilitas – fasilitas taman untuk dibersihkan. Selama 1 jam mereka akan bekerja membersihkan taman taman atau tempat yang telah ditentukan oleh dinas sosial (Dinsos)

Penyebaran kasus Covid -19 Di Kota Palu di dominasi oleh  klaster perkantoran. Untuk itu tim yustisi Kota Palu juga gencar melakukan penertiban dan pendisiplinan di sejumlah perkantoran di Kota Palu.

Pemeriksaan secara normatif dilakukan oleh tim yustisi dan satgas Covid-19. Jumlah pegawai yang ada di perkantoran didata dan hanya 25% dari total jumlah karyawan yang bisa masuk kantor. Hal ini sesuai dengan aturan PPKM level 4.

“Kalau kantor Pemerintah Kota Palu sudah semua kita masuki ada tiga puluan lebih dan memang sepi suasana perkantoran, dan kalau swasta baru sekitar 15 barangkali yang besar besar dulu kami cari seperti dealer-dealer,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa sejauh ini belum ada perkantoran yang diberi sanksi karna melanggar aturan PPKM.

Trisno berharap agar masyarakat selalu menerapakn protokol kesehatan dalam beraktiftas diluar rumah dengan  menggunakan masker dan selalu mencuci tangan.

“Dan bagi pelaku usaha tolong diperhatikan 25% kapasitasnya dan pada saat malam hari tolong sampai jam 9 malam saja kemudian ditutup,” tutupnya. (iz)

Laporan : Indrawati Zainuddin

Silakan komentar Anda Disini….