Tutup
Sulawesi Tengah

10 Daerah di Sulteng Dipastikan Gelar PTM Terbatas

×

10 Daerah di Sulteng Dipastikan Gelar PTM Terbatas

Sebarkan artikel ini
PTM terbatas di 10 Kabupaten/Kota di Sulteng dilaksanakan dua hari dalam seminggu dengan kapasitas murid 50 persen. (Foto: Adi Pranata/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tengah memastikan ada sebanyak 10 Kabupaten/Kota di daerah setempat yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Sekolah yang bisa melaksanakan PTM sesuai edaran ialah daerah yang berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3.

Disdikbud Sulteng, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMK, Hatijah Yahya mengatakan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan hanya dilakukan dua hari dalam seminggu untuk setiap kelas.

Advertising

“10 daerah yang dipastikan menggelar pembelajaran tatap muka terbatas itu di antaranya Parigi Moutong, Sigi, Morowali, Morowali utara, Buol, Banggai kepulauan, Banggai Laut, Donggala dan Tojo Unauna,” bebernya saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/08/2021).

Meski demikian, menurut dia, PTM terbatas di 10 Kabupaten/kota tersebut bisa terlaksana salah satunya apabila sudah mendapat rekomendasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Selain itu, PTM juga bisa dilaksanakan apabila sudah mendapat persetujuan oleh orang tua murid. Menurutnya, apabila ada orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk belajar tatap muka, maka sekolah tersebut wajib untuk memberikan pelayanan pembelajaran secara daring (dalam jaringan).

“Jadi tidak ada paksaan PTM terbatas ini, orang tua diberi hak untuk tidak memberikan izin kepada anaknya,” jelas Hatijah.

Di sisi lain dijelaskannya, ada tiga Kabupaten/kota di Sulteng yang saat ini belum bisa melaksanakan PTM terbatas sebab masih menerapkan PPKM level 4. Daerah itu ialah Kota Palu, Kabupaten Poso, dan Banggai.

Dia pun berharap, satuan sekolah yang masuk dalam wilayah kewenangan Provinsi agar benar-benar mematuhi aturan protokol kesehatan yang ketat selama pemberlakuan PTM terbatas.

“Yang paling penting satuan pendidikan harus mengisi data daftar periksa di data Dapodik kementerian pendidikan sebagai bukti kesiapan melaksanakan pembelajaran tatap muka,” katanya.(ap)

Laporan : Adi Pratama

Silakan komentar Anda Disini….