Tutup
PilihanSulawesi Tengah

RS Sindhu Trisno Palu Terapkan Tarif PCR Rp525 Ribu per Orang

452
×

RS Sindhu Trisno Palu Terapkan Tarif PCR Rp525 Ribu per Orang

Sebarkan artikel ini
Seorang petugas medis di halaman laboratorium PCR Rumah Sakit Tk III dr Sindhu Trisno Palu ini siap melayani pemohon untuk melakukan tes PCR yang akan melakukan perjalanan dinas. (Foto: Patar)

PALU, Kabar Selebes – Rumah Sakit Tk III dr Sindhu Trisno, Kota Palu menerapkan tarif polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan dan dinas militer sebesar Rp525 ribu per orang. Penerapan tarif itu setelah pihak rumah sakit militer itu menerima Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 440/782.1/Dinkes, tanggal 24 Agustus 2021.

“RS dr Sindhu Trisno sendiri baru menerima surat edaran tersebut 31 Agustus 2021 dan langsung menerapkan tarif baru PCR,” kata Kepala RS dr Sindhu Trisno Palu, Letkol CKM dr Teguh kepada sejumlah wartawan, Senin, 6 Agustus 2021.

Advertisment
Scroll hingga akhir

Menurut Teguh, sebelum adanya surat edaran gubernur, tarif PCR sebesar Rp1,1 juta per orang.

“Dengan ada edaran yang baru, tarif Rp525 ribu berlaku bagi setiap orang yang akan melalukan perjalanan dinas dan perjalanan dinas militer. Sedangkan untuk pasien yang dirawat tidak dikenakan biaya,” kata Teguh.

Teguh juga menyampaikan, kuota PCR sebanyak 70 sampai 80 per hari. Sehingga bagi yang ingin melakukan PCR dapat mendaftar untuk mendapatkan kuota.

“Hasilnya keluar paling lambat 24 jam,” kata Teguh.

Dia juga mengatakan, untuk alat PCR itu diadakan sendiri oleh pihak rumah sakit Sindhu Trisno dari pihak distributor di Jakarta.

“Sudah ratusan juta rupiah digunakan untuk pengadaan alat PCR selama masa pandemi ini,” ujar Teguh.

Sedangkan untuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat saat ini sudah menurun.

“Dari BOR sebelumnya hingga 80 persen, sekarang tersisa 20 persen saja tempat tidur yang digunakan,” kata Teguh lagi.(ptr)

Laporan : Pataruddin