Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Tak Terima Mantan Kepsek Disebut Korupsi, Guru-Guru SMA 3 Poso Mogok Mengajar

250
×

Tak Terima Mantan Kepsek Disebut Korupsi, Guru-Guru SMA 3 Poso Mogok Mengajar

Sebarkan artikel ini
Foto aksi mogok ngajar guru-guru SMA 3 Poso (IST)

POSO, Kabar Selebes – Aktifitas para guru di sekolah SMA Negeri 3 Poso terpaksa melakukan mogok mengajar. Hal ini dilakukan para guru-guru karena kecewa serta memprotes Kejaksaan Negeri Poso yang telah menetapkan Kepsek SMA 3 Poso, Suhariono sebagai tersangka kasus korupsi dana komite saat ia masih menjabat.

Dimana aksi protes itu sebanyak 44 orang guru SMAN 3 Poso, Sulteng, melakukan aksi mogok mengajar dengan cara duduk di tengah lapangan basket sekolah Kamis (09/09/2021) yang berlangsung  sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Advertisment
Scroll hingga akhir

Kepada wartawan, salah satu guru Hesty menyampaikan, aksi itu dilakukan sebanyak 44 guru sebagai bentuk solidaritas dan protes atas penegakan hukum terhadap Kepala Sekolah SMAN 3 Poso Suhariono yang divonis bersalah dalam perkara penyalahgunaan pungutan Dana P3/Dana Komite pada SMAN 3 Poso tahun ajaran 2018/2019 oleh Kejaksaan negeri Poso.

“Iya Pak ini adalah bentuk solidaritas kami terhadap pak Suhariono atau mantan Kepala Sekolah kami.  Kegiatan ini akan kami lakukan sampai ada kejelasan dan penjelasan dari pihak kejaksaan soal penahanan mantan kepsek Kami,” ucapnya.

Selain itu Andi Asgar selaku koordinator aksi solidaritas guru SMAN 3 Poso mengatakan, kegiatan ini upaya bentuk protes atas penegakan hukum di Poso yang tak berkeadilan.

“Kasus yang ditimpahkan kepada mantan Kepsek SMAN 3 ini tidak menimbulkan kerugian negara. Bahkan, tak sepeserpun dana komite yang dipakai oleh yang bersangkutan. Jadi kami heran mengapa bisa hal ini terjadi kepada beliau,” keluhnya.

Andi juga mempertanyakan, bahwa penegakan hukum masalah dana komite sekolah ini benar-benar ditegakan oleh Kejari Poso, maka, akan banyak Kepala Sekolah yang akan terseret jadi tersangka. Namun kenyataannya penegakan hukum ini terkesan tak berkeadilan, dan tebang pilih.

Tak hanya itu bahkan keluarga dari tersangka membantah atas pernyataan dimedia yang melakukan jemput paksa terhadap mantan Kepsek SMA 3 Poso Suhariono. Sedangkan dia ke Kejari Poso saat itu yang bersangkutan dihantar langsung oleh anaknya bukan dijemput paksa.

“Kami sayangkan pernyataan Kejari Pos Hamka kepada media saat konfrensi pers mengatakan melakukan jemput paksa terhadap Suhariono dirumahnya, padahal beliau diantar oleh anaknya ke Kejaksaan. Sehingga terkesan, Kejari Poso telah melakukan pembohongan publik dan mencederai rasa keadillan para guru,” tegas RY salah satu keluarga Suhariono melalui pesan Instalgram.

Selain itu pihak keluarga juga menanyakan atas kebenaran kalau yang bersangkutan terbukti korupsi menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Dana korupsi untuk pribadi maksud apa?. Dan katanya pak Suhariono dijemput itu tidak betul,” jelasnya.

Seperti diketahui pihak Kejari Poso telah melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala SMAN 3 Poso, Suhariono berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1999 K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Sementara yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 tahun 1999 terkait perkara penyalahgunaan pungutan Dana P3/Dana Komite pada SMAN 3 Poso tahun ajaran 2018/2019.

Pengadilan Negeri Palu menyatakan bebas sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 24/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Pal tanggal 20 Oktober 2020.

Kemudian Jaksa Penunut Umum pada Kejari Poso melakukan upaya hukum Kasasi sesuai Akta Permohonan Kasasi Nomor 21/Akta/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pal tanggal 20 November 2020.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun  dan denda sebesar Rp. 200 juta, subsider 6 bulan.(rdm)

Laporan : Ryan Darmawan