Sulawesi Tengah

PHRI Sulteng Menolak Sertifikasi CHSE Berbayar

69
×

PHRI Sulteng Menolak Sertifikasi CHSE Berbayar

Sebarkan artikel ini
Salah satu hotel berbintang yang terletak di Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Mohammad Arief/KabarSelebes.id) .

PALU, Kabar Selebes – Mengantisipasi penularan Covid 19 maka surat edaran (SE) Ketum BPP PHRI Maret 2020 memuat sertifikasi hotel & restoran sebagai pedoman kelaikan berusaha di tengah pandemi.

Ide sertifikasi kelaikan hotel & restoran ini disambut baik oleh Kemenparekraf dengan memberikan sertifikasi gratis.

Di penghujung 2020 kita mengenal Sertifikat CHSE yang digaungkan oleh Kemenparekraf di bawah slogan Indonesia Care. Ada 8.268 usaha pariwisata yang tersertifikasi secara gratis oleh Kemenparekraf yang auditnya dilakukan oleh surveyor independen berakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional).

Namun demikian dlm hasil rakor “Pembukaan Pariwisata Bali”, 10 September 2021 yang dihadiri Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf bersama beberapa lembaga pemerintah lainnya memuat poin-poin bahwa sertifikasi CHSE yang akan dimulai akhir 2021 akan menjadi syarat mutlak dalam Online Single Submission (OSS) dan bersifat mandiri atau sertifikasi CHSE berbayar oleh pihak pemohon izin/pelaku usaha.

Hal ini tentu sangat memberatkan dunia usaha pariwisata sebagai industri yang terpukul pertama oleh pandemi dan yang mengalami pembatasan kegiatan usaha paling ketat dalam PSBB hingga PPKM.

Apalagi setiap usaha pariwisata khususnya perhotelan sesungguhnya sudah memiliki sertifikat mandiri/berbayar yaitu Sertifikat Usaha Hotel & Restoran, terpisah dari CHSE.

SUHR yaitu audit dan sertifikasi beberapa persyaratan dasar, yaitu sertifikasi instalasi listrik, pengujian peralatan, pengujian air dan pengelolaan limbah. Jadi sertifikasi CHSE mandiri/berbayar selain menambah beban dunia usaha juga berpotensi membebani biaya secara berlapis.

Dengan menjadi persyaratan mutlak dalam OSS maka sertifikasi mandiri/berbayar CHSE sangat kontra produktif dengan tujuan OSS itu sendiri yaitu meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia yang tahun2021 ini telah naik peringkat dari 73 ke 40.

Selaku Ketua BPD PHRI Sulteng kami usulkan ke Kemenparekraf untuk menunda penerapan sertifikasi CHSE mandiri/berbayar & mengkaji lebih lanjut rencana ini untuk mendapatkan skema yang konstruktif dan produktif bagi dunia usaha pariwisata Indonesia. (*/ptr)

Laporan : Pataruddin