PALU, Kabar Selebes – Dua orang diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Utara, terkait penyalahgunaan narkoba diduga jenis sabu-sabu, Jumat siang (1/10/2021).
Kapolsek Palu Utara, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rustang, menjelaskan bahwa penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkoba di Jalan Silae Mangu, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
“Mendengar laporan warga, kami langsung ke lokasi sekitar jam setengah dua siang tadi,” ungkap Rustang.
Rustang yang memimpin langsung penangkapan itu mengamankan dua orang yaitu wanita inisial N (32 tahun) dan pria inisial H alias A (42 tahun).
“N beralamat di Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan dan H alias A beralamat di Jalan Silae Mangu, Kelurahan Baiya,” jelasnya.
Dari penangkapan ini, Polsek Palu Utara mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu delapan plastik kecil diduga berisi sabu-sabu, delapan plastik kecil kosong, uang tunai Rp4,3 juta, satu timbangan digital, dua handphone, empat korek api, empat pireks kaca dan satu bong berisi air.
“Rencana, kami akan melimpahkan dua terduga pelaku beserta baramg bukti ke Satres Narkoba Polres Palu,” tandasnya.(*/ptr)
Laporan : Pataruddin