PilihanSulawesi Tengah

Serang Wasek KPK Nur Sangadji, Ketua Senat Untad Basir Cyio Dilapor ke Polisi

2884
×

Serang Wasek KPK Nur Sangadji, Ketua Senat Untad Basir Cyio Dilapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini
M. Nur Sangadji turut didampingi, Djamaluddin Mariadjang saat memberikan keterangan pada wartawan di Sekretariat Bersama Rumah Jurnalis di Jl. Ahmad Yani Lr.3 Palu.(Foto: Abdee Mari)

PALU, Kabar Selebes – Wakil Sekretaris Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad Muhammad Nur Sangadji melaporkan Ketua Senat Universitas Tadulako (Untad) Palu Muhammad Basir Cyio  ke Kepolisian Daerah Sulteng.

Mantan Rektor Untad periode 2011-2015 dan 2015-2019 itu dilaporkan ke polisi atas tindakan serangan fisik dan verbal, serta intimidasi terhadap Muhammad Nur Sangadji pada acara wisuda sarjana Untad, di Gedung Rektorat Untad, Rabu 15 Desember 2021 lalu.

Muhammad Nur Sangaji merasa tindakan Basir Cyio terhadapnya merupakan tindakan premanisme. Hal itu ia duga  merupakan buntut dari terungkapnya  bobroknya pengelolaan serta  penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Untad, seperti korupsi, kolusi, oligarki, pungutan liar, gratifikasi serta lainnya, yang diungkap oleh KPK Untad.

Nur Sangaji menguraikan aksi intimidasi yang dilakukan oleh Basir Cyio terhadap dirinya, dilakukan sebelum acara wisuda sarjana Untad.

“Saat itu saya sedang duduk bercerita dengan Profesor Syukur Umar, Basir Cyio masuk keruangan dan duduk sambil menyapa,” kata M. Nur Sangadji turut didampingi, Djamaluddin Mariadjang, Nasrum dan Nisbah di Sekretariat Bersama AJI Palu, IJTI Sulteng dan PFI Palu, Sabtu, (18/12/2021).

Dia mengatakan, beberapa saat kemudian Basir Cyio beranjak ke ruangan lain, lalu sekitar 5 menit kemudian datang dan tiba-tiba langsung menekan pundak Nur Sangaji dalam jarak sangat dekat.

“Jarak sangat privasi (individual social space),” kata ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme ini.

Ia mengatakan, saat bersamaan Basir Cyio melakukan interogasi dengan kasar tentang jurnal predator dan plagiasi sambil mengucapkan kata-kata sangat mengancam.

Basir Cyio mengintimidasi Nur Sangaji,dengan mengaku bahwa orang tuanya di kampung (sambil menyebutkan kampungnya) mengajarkan untuk tidak takut mati.

Menurutnya, ucapan itu bermuatan Suku, Agama dan Ras (SARA), perbuatan tidak menyenangkan dan menimbulkan rasa kebencian yang tidak pantas diucapkan professor. Hal ini juga sangat mempermalukan dirinya di depan kolega senat universitas. Padahal kehadirannya dalam kapasitas sebagai anggota senat atas undangan M. Basir Cyio selaku ketua senat pada acara wisuda sarjana Untad.

Nur Sangaji menduga, kejadian ini sudah direncanakan, sebab pihak tertentu mengambil foto secara diam-diam tanpa izin dan diulas sebagai berita bernuansa opini, oleh Taqiyuddin Bakri di media sosial lengkap dengan foto tersebut dan disebarkan di berbagai WhatsApp group.

“Ini patut diduga melanggar undang-undang IT,” sebut Dosen Pertanian ini.

Ia menambahkan, kejadian teror via media sosial sudah sering melanda para dosen Untad dengan berbagai narasi kebencian dan kesemuanya telah dilaporkan ke Polda Sulteng.

Dua dari kejadian terakhir, teror pelemparan rumahnya di Perdos UNTAD blok D4 11 oleh orang tak dikenal pada senin 12 Juli dan ancaman pembunuhan terhadap 3 orang dosen UNTAD, yakni Muhammad Marzuki, dan Nisbah melalui pesan whatsapp diterima Dr. Masyohoro 21 Oktober 2021.

Pihak KPK pun menduga, semua kejadian ini memiliki rangkaian sebab-akibat yang sama. Oleh karena itu, mereka berharap kepada Polda Sulteng untuk dapat mengungkap motif kejadian ini dan pula pelaku dan aktor intelektualnya.

“Dari kejadian sebelumnya dan ditindak sesuai hukum berlaku,”tegasnya.

Semua berharap, apa yang terjadi ini, bisa menjadi jalan baik bagi penyelamatan lembaga pendidikan dan anak-anak didik di Untad.

Sementara Wakil Ketua KPK Djamaluddin Mariadjang mengatakan, peristiwa yang dialami Nur Sangadji menunjukkan, semacam etika kepemimpinan dan ilmuwan yang terdegradasi, dengan gaya premanisme.

“Bayangkan bila seorang pemimpin kampus sudah bergaya preman,” kata mantan Sekjen PB Alkhairaat ini.

Sebab imbuhnya, posisi Nur Sangadji dalam keadaan tertekan atas prilaku perlakuan Basir Cyio. Selain itu ada tudingan serius dari Basir Ciyo, bahwa KPK menyamakan plagiat dan predator. Tuduhan itu serius sekali dan sensitif dalam dunia kampus.

“Sebab hal itu bisa berimplikasi pidana bila benar adanya,” katanya.

Dan ini sudah menunjukkan tuduhan tidak berdasar secara terbuka, bahwa KPK menganggap predator itu adalah plagiasi. Padahal tidak seperti itu, maksud dari tulisan yang disampaikan oleh KPK.

“Itu hanya bahasa yang diplintir oleh Basir Cyio,“katanya.

Olehnya, ini yang menjadi persoalan harus dibawa ke Kepolisian, sebab ini tuduhan serius.

“Padahal dalam laporan kami, predator dan indikasi plagiasi masing-masing punya laporan tersendiri,” tandasnya.(mal/abd)

Laporan : Abdee Mari