SIGI, Kabar Selebes – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi berhasil mengamankan seorang wanita terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (09/01/2022).
Tersangka berinisial NA (43) adalah warga Desa Sibowi Kecamatan Tanambulava, ditangkap di kediamannya sekira pukul 17.30 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sigi AKP J. Sagala bersama dengan personel Sat narkoba.
“Kita telah menangkap seorang wanita terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Sibowi,” kata AKP J.Sagala, Senin (10/1/2022).
Ia membeberkan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi. Dan setelah memastikan pelaku menyimpan yang diduga narkotika jenis sabu, pihaknya melakukan pengerebekan dan pengeledahan di rumah.
“Setelah dilakukan pengeledahan di rumahnya, pelaku tidak berkutik karena ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.22 gram,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 1 pack plastik bening kosong, 1 buah sendok sabu, 1 unit handphone merk samsung warna putih, 1 buah timbangan digital warna hitam, dompet kecil warna pink, dompet kecil warna putih, dompet kecil warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.18.812.000.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Sagala.(*/abd)
Laporan : Abdee Mari