Sulawesi Tengah

Untuk Syarat Visa, Kemenag Sulteng Wajibkan Calon Jamaah Haji Wajib Vaksinasi COVID-19

54
×

Untuk Syarat Visa, Kemenag Sulteng Wajibkan Calon Jamaah Haji Wajib Vaksinasi COVID-19

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi- Sejumlah calon jamaah haji berusia lanjut mengikuti proses vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (30/3/2021). (Foto:ANTARA/Muhamad Hamzah)

PALU, Kabar Selebes – Calon jamaah haji di provinsi Sulawesi Tengah untuk musim haji tahun ini diwajibkan melaksanakan vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu syarat pemberangkatan ibadah haji tahun 2022. Hal itu ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah sebagai syarat menerbitkan visa haji.

“Calon jamaah haji wajib melaksanakan vaksinasi, sebab vaksinasi merupakan salah satu syarat untuk menerbitkan visa haji,” kata Subkoordinator Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kemenag Sulawesi Tengah (Sulteng) Arifin, Sabtu (14/5/2022).

Ia menjelaskan, selain syarat pembuatan penerbitan visa haji, vaksinasi juga bagian dari syarat perjalanan internasional, sehingga calon haji yang belum menerima vaksinasi segera memenuhi syarat tersebut, apakah dilakukan secara mandiri maupun datang ke gerai-gerai vaksin yang ada di daerah masing-masing.

BACA JUGA :  63 Jamaah Haji asal Tojo Unauna tiba di Ampana

Bagi calon haji, kata dia, diwajibkan menerima vaksinasi dosis satu dan dua, sedangkan vaksinasi penguat, hingga kini belum ada kebijakan anjuran dari Pemerintah Pusat khusus bagi calon jamaah haji yang akan berangkat.

“Kami merilis masih ada 511 calon jamaah haji belum melakukan vaksinasi dari kuota haji yang diberikan kepada Sulteng sebanyak 904 orang. Mereka yang belum melaksanakan salah satu syarat ini diharapkan segera menuntaskan vaksinasi,” ujar Arifin.

BACA JUGA :  67 CJH asal Kabupaten Tojo Unauna Dilepas

Merujuk pada kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat, penguatan imunitas jamaah calon haji penting, sebab pandemi COVID-19 belum berakhir.

Atas dasar itu, ibadah haji diharapkan tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID, sehingga sisi kesehatan dipandang perlu.

“Masih ada waktu untuk menyelesaikan ketentuan yang sudah ditentukan, termasuk pelunasan biaya haji. Kami juga menyiapkan sekitar 182 orang calon jamaah cadangan sebagai langkah antisipasi,” ucap Arifin.

Ia menambahkan, bagian penting lain harus dipenuhi calon jamaah haji yakni memantapkan manasik haji sebagai panduan dalam menunaikan rukun Islam kelima, karena tanpa manasik sulit bagi mereka untuk mandiri melaksanakan ibadah dan kesempurnaan ibadah tidak akan tercapai.

BACA JUGA :  Indosat Hadirkan Paket Haji untuk Jamaah Calon Haji bisa Terus Terhubung dengan Keluarga Saat Beribadah

“Kalau hanya ingin mengubah status boleh-boleh saja tidak memperdalam manasik, tetapi itu hanya sia-sia karena tidak akan tercapai haji mabrur seperti yang diharapkan, sebab dalam pelaksanaan ini ada namanya syarat, rukun dan wajib, jika salah satunya tidak ditunaikan maka kesempurnaan ibadah tidak dapat diraih,” demikian Arifin.(abd/ant)

Editor : Abdee Mari
Sumber : Antara