Sulawesi Tengah

Hasil Audit BPKP, Ada Kerugian Keuangan Negara Terkait Kerjasama BPST dan PT. Trinitan

247
×

Hasil Audit BPKP, Ada Kerugian Keuangan Negara Terkait Kerjasama BPST dan PT. Trinitan

Sebarkan artikel ini
Penulis: Abdee Mari
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (Foto: Istimewa)

PALU, Kabar Selebes – Masalah dugaan penyalahgunaan dana perusahaan di tubuh PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST), ternyata masih bergulir. Pihak BPST melalui kuasa hukumnya merilis hasil investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah.

Kuasa Hukum PT. BPST, Indah Sariwati SH., MKn dalam rilisnya menjelaskan bahwa tindak lanjut dari permasalahan hukum yang dilaporkan oleh pengurus baru BPST ke pihak Mabes Polri terkait Somasi PT. Trinitan Metals and Minerals (TMM) kepada PT. BPST yang sudah didisposisi ke Polda Sulteng karena adanya kerugian keuangan negara.

Hal ini kata Indah, sesuai dengan apa yang disampaikan dalam Risalah Pengkomunikasian Hasil Audit Investigasi Atas Dugaan Penyimpangan Dana Perusahaan oleh Ex-Pengurus PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah (BUMD) Tahun 2020-2021 dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah tanggal  15 Agustus 2022.

BACA JUGA :  Gubernur Sulawesi Tengah Saksikan Penandatanganan MoU Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya 240 MW antara PT. BPST dan PT. Energy China

“Di dalamnya tertulis ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dari transaksi BPST dan PT. TMM, sehingga atas temuan tersebut direkomendasikan kepada Direksi PT. BPST untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku, dan mengenai hasil ini juga sudah dikomunikasikan ke Polda Sulteng dan Mabes Polri,” kata Indah, Rabu (7/9/2022).

Yang penting untuk diketahui lanjutnya, bahwa terkait penyediaan lahan di KEK Palu, menurut peraturan perundang-undangan dan simpulan Risalah Pengkomunikasian Hasil Audit Investigasi Atas Dugaan Penyimpangan Dana Perusahaan Oleh Ex-Pengurus PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah (BUMD) Tahun 2020-2021 dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah tanggal  15 Agustus 2022 adalah bahwa pembelian lahan harus dilakukan melalui PT. BPST sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Palu.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Serahkan Tanah Seluas 300.876m2  ke BPST dengan Nilai Rp 30 Miliar

“Dimana harus dituangkan atau dibuat perjanjian pembelian lahan antara tenant/investor dan PT. BPST yang jelas dan transparan, dengan demikian perjanjian tersebut harus memberikan keuntungan bagi PT. BPST (BUMD) selaku BUPP KEK Palu, sesuai dengan tujuan pendirian PT. BPST (BUMD),” kata Indah.

Mengenai hal ini kata Indah, maka manajemen baru mempertanyakan, mengapa dengan adanya existing tenant di KEK Palu yang mungkin kira-kira sudah memiliki total lahan lebih dari 50 Ha, ternyata tidak ada satu sen pun yang dicatatkan dalam laporan rugi laba perusahaan dalam beberapa tahun ini, dan tentunya hal ini akan menjadi bahan untuk BPKP kembali mengadakan audit investigasi dengan tujuan tertentu.

BACA JUGA :  Untuk Tarik Investor, Wali Kota sebut KEK Palu perlu Sosialisasi yang Masif

“Terkait tagihan land clearing dari kontraktor yang diberitakan oleh media massa beberapa waktu lalu, maka perlu kami klarifikasikan bahwa pengurus baru BPST tidak tahu menahu perihal transaksi ataupun perjanjian yang terkait hal itu, namun demikian yang perlu diketahui adalah bahwa ternyata lahan yang kontraktor ini kerjakan adalah berada di lahan milik Pemerintah Kota Palu, yang memang rencananya lahan tersebut akan diserahkan ke PT. BPST sebagai penyertaan modal Pemerintah Kota Palu, namun belum diserahkan secara Hukum kepada BPST,” tandasnya.(abd)

Laporan : TIM