PilihanSulawesi Tengah

Pengedar Sabu Diringkus Polres Sigi di Home Stay, Ditemukan Babuk 35,95 Gram

157
×

Pengedar Sabu Diringkus Polres Sigi di Home Stay, Ditemukan Babuk 35,95 Gram

Sebarkan artikel ini
Penulis: Alsih MarselinaEditor: Abdee Mari
Kapolres Sigi, AKBP Reza Simanjuntak menunjukkan babuk sabu, Jumat (09/09/22).(Foto : Alsih Marselina)

SIGI, Kabar Selebes – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi meringkus pengedar narkoba jenis sabu di salah satu Home Stay di Desa Tinggede, Kecamatan marawola.

Pengedar sabu ini diringkus polisi pada tanggal 24 Juni 2022 yang lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, selain menangap pelaku berinisial B, petugas menemukan 47 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 35,95 gram.

BACA JUGA :  Petugas Dinas Peternakan Vaksinasi Serentak Hewan di Sigi Cegah Merebaknya PMK

“Barang bukti sabu 35,95 gram ini jumlah yang lumayan banyak diringkus oleh satuan Reserse Narkoba,” ujar Kapolres Sigi, AKBP Reza Simanjuntak, Jumat (09/09/22).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat jika home stay itu kerap dijadikan tersangka B untuk melakukan transaksi barang haram tersebut,” ucap reza.

Selain itu petugas kepolisian juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah plastik bening ukuran besar, dua timbangan digital, handphone, tas dan uang tunai.

BACA JUGA :  Pemda Sigi Siapkan Posko Pelayanan Informasi Covid-19 Setiap Kecamatan

Atas perbuatannya Terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (am)

Laporan : Alsih Marselina