PALU, Kabar Selebes – Menjelang verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik, KPU Sulawesi Tengah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada pengurus partai politik yang ada di daerah ini.
Bimbingan teknis dihelat KPU Sulawesi Tengah, Minggu (9/10/2022) di salah satu hotel di Kota Palu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulteng Samsul Y Gafur menegaskan kepada pengurus
partai politik bahwa dukungan partai politik sangat penting, agar pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan baik.
Samsul menyampaikan, salah satu kebijakan baru terkait kantor tetap partai politik di berbagai tingkatan. Jika parpol ingin merubah alamat kantornya, kata Samsul, maka perlunya pemberitahuan
dengan surat keterangan.
“Ketika terjadi perubahan kantor tetap wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPU Provinsi, satu hari sebelum pelaksanaan verifikasi faktual. Hal tersebut agar Tim Verifikator KPU Provinsi dapat melakukan verifikasi faktual sesuai dengan alamat terbaru,” kata Samsul.
Terkait dengan Verifikasi Faktual, tambah Samsul, nantinya teknis penarikan sampel dilakukan KPU RI, KPU Provinsi
akan menerima nama-nama sample setiap partai politik melalui Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL).
“Pada saat pelaksanaan verifikasi faktual nama-nama yang menjadi sample tersebut juga akan diserahkan kepada pengawas pemilu,” kata Samsul.
Sebelumnya, Ketua KPU Sulawesi Tengah Nisbah dalam sambutannya berharap melalui bimtek ini terjalin saling sharing terkait verifikasi faktual sehingga prosesnya berjalan dengan baik.
“KPU Sulteng terbuka menerima masukan dari parpol terkait dengan proses verifikasi faktual yang dinilai bertentangan, KPU telah membuka Helpdesk untuk menerima konsultasi maupun keluhan parpol,” kata Nisbah.
“Kami berharap partai poltik sebagai komponen subyek, benar-benar melakukan sharing informasi, hal-hal yang dinilai bertentangan,” tambahnya.
Nisbah menegaskan bahwa KPU berkomitmen menjamin hak-hak setiap parpol, “Kami berharap tidak ada hak-hak parpol yang terabaikan, kami berharap dapat menjamin hak-hak parpol dalam proses verifikasi ini,” tegas Nisbah.(ptr)
Laporan : Pataruddin