PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah akan memulai tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 pada tanggal 15 oktober hingga 4 November 2022.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Sulteng Nisbah saat membuka rapat koordinasi verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulteng Nisbah mengatakan bahwa secara berjenjang KPU sudah melaksanakan pendaftaran verifikasi administrasi yang dimulai dari KPU RI dan dilanjutkan secara berjenjang di KPU provinsi dan kabupaten, kota yang melaksanakan secara real seluruh verifikasi administrasi terhadap parpol calon peserta pemilu tahun 2024.
“Verifikasi faktual ini adalah proses untuk memastikan dan melakukan klarifikasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang berada di tingkat pusat,provinsi maupun kabupaten kota,” kata Nisbah.
Lebih lanjut Nisbah menyebutkan bahwa ada 9 parpol yang akan memasuki tahapan verifikasi faktual terkait dengan kepengurusan dan keanggotaan.
Beberapa ketentuan dan langkah langkah dalam melakukan proses verifikasi faktual yang akan dilaksanakan.
Dalam proses verifikasi faktual bukanlah hal yang mudah khususnya verifikasi faktual yang akan dilakukan di kabupaten.
Untuk itu pihaknya meminta dukungan stakeholder dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol.
“Olehnya kami berharap seluruh stakeholder yang berkepentingan dengan proses yang akan kami lakukan itu mendukung sepenuhnya jika kemudian kami mengalami kendala kendala di level wilayah tingkatan kabupaten kota yang akan kami verifikasi,” pungkas Nisbah. (iz)
Laporan : Indrawati