Sulawesi Tengah

Kanwil Kumham Sulteng Dorong UMKM Daftarkan Merek Dagang

38
×

Kanwil Kumham Sulteng Dorong UMKM Daftarkan Merek Dagang

Sebarkan artikel ini
KEPALA Kemenkumham RI Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), Budi Argap Situngkir (Tengah).(Foto : Firsha)

PALU, Kabar Selebes – Kepala Kemenkumham RI Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), Budi Argap Situngkir mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum terdaftar, khususnya di wilayah Sulteng untuk mendaftarkan merek dagang, demi mendapatkan legalitasnya.

“Kami mendorong UMKM agar mendaftarkan hak cipta, dan hak kekayaan industri, merk, paten dan lain-lain,” ujar Budi Argap Situngkir, dalam acara Coffee Morning bersama Kemenkumham Sulteng, Selasa (18/10).

BACA JUGA :  Rutan Kelas IIA Palu Bagikan Pakaian dan Perlengkapan Mandi untuk Warga Binaan

Menurut Budi, dengan mendaftarkan hak merek atau ketentuan lainnya yang termasuk dalam hak atas kekayaan intelektual (HAKI), harga produk yang dipasarkan menjadi lebih kompetitif.

“Perlu edukasi dan kami sampaikan ke seluruh wilayah di Sulawesi Tengah, bagaimana pentingnya merek, hak atas kekayaan intelektual. Kami beharap teman-teman media untuk mengedukasi sebagai tanggung jawab media,” tutur Budi dihadapan puluhan jurnalis yang hadir.

BACA JUGA :  Antisipasi Corona, 645 Napi di Sulawesi Tengah dibebaskan

Budi menuturkan hingga saat ini, dalam data Kemenkumham Sulteng, sudah terdapat 717 hak cipta, 112 merk, 17 kekayaan intelektual komunal (KIK), dan 227 perseroan perorangan yang telah mendaftar melalui Kemenkumham.

Menurut Budi, pihaknya memberikan apresiasi kepada Dinas Pariwisata Sulawesi Tengah, yang telah bekerja sama dengan Kemenkumham dan bersedia membiayai 500 hasil produksi untuk didaftarkan legalitasnya,

BACA JUGA :  Lebih dari Setengah Peserta Lulus Seleksi Administrasi CASN dan PPPK Kemenkumham 2023

“Kami mengapresiasi Dinas Pariwisata dan Persatuan Artis Sulawesi Tengah, untuk membiayai 500 hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Kami mendorong itu,” tandas Budi. (MT)