Palu

Dinkes Imbau Apotek di Palu Jangan Jual Obat Sirop yang Dilarang Kemenkes

157
×

Dinkes Imbau Apotek di Palu Jangan Jual Obat Sirop yang Dilarang Kemenkes

Sebarkan artikel ini
Apoteker memperlihatkan sejumlah jenis obat cair atau sirop yang saat ini dilarang dijual kepada masyarakat, saat pemantauan peredaran obat sirop anak oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong di apotek di Parigi, Jumat (21/10/2022). (Foto: ANTARA/Moh Ridwan)

PALU, Kabar Selebes – Dinas Kesehatan Kota Palu mengimbau pemilik apotek di Ibu kota Sulawesi Tengah jangan menjual obat cari atau sirop anak jenis tertentu yang saat ini dilarang Kementerian kesehatan.

“Selain apotek, kami juga mengimbau pengelola fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak memberikan obat cair kepada anak yang sedang sakit, menyusul banyaknya anak mengalami gangguan ginjal akut,” kata Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palu Rochmat Jasin di Palu, menindaklanjuti edaran Kemenkes tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal.

Ia mengemukakan, imbauan dikeluarkan Pemkot Palu melalui surat resmi Dinkes ditujukan kepada semua apotek dan fasilitas pelayanan kesehatan menindaklanjuti edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

BACA JUGA :  Corona Tak kunjung Usai, Pelayanan Pajak Tanpa Tatap Muka Di Kota Palu Diperpanjang

Menurut laporan Dinkes setempat, hingga kini belum ada di temukan kasus gangguan ginjal akut pada anak di Palu, meski begitu warga diminta tetap waspada dan menjaga kesehatan serta tidak memberikan sembarang obat kepada anak.

“Bila ada anak sakit demam, batuk dan flu atau air seni keluar tidak normal sebaiknya orang tua berkonsultasi dengan dokter supaya cepat ditangani, meskipun belum tentu gangguan ginjal, tetapi paling tidak dilakukan pencegahan,” tutur Rochmat.

Ia menjelaskan, selain mengimbau, pihaknya juga melakukan pengawasan lapangan bekerja sama dengan kepolisian setempat, maupun Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran obat cair anak tertentu yang untuk sementara dilarang pemerintah.

BACA JUGA :  Sempat Tutup karena Covid-19, Tempat Rekreasi di Palu Mulai Buka

Dinkes juga diberi tanggungjawab melakukan kajian epidemiologi dan pelaporan bila sewaktu-waktu kasus tersebut di temukan di Palu.

“Sebagai bentuk pencegahan, kami mengedukasi masyarakat, paling tidak konsisten terhadap polah hidup bersih dan sehat (PHBS), karena dengan pola itu Insya Allah kita bisa terhindar dari penyakit,” katanya.

Menurut Kemenkes, lima jenis obat sirop untuk sementara dilarang beredar di masyarakat yakni Termorex Sirop (obat demam) nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik ukuran 60 ml.

Selain itu, Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu) izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, botol plastik 60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) izin edar DTL0332708637A1kemasan dus, botol plastik 60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) izin edar DTL7226303037A1 kemasan Dus, Botol Plastik 60 ml.

BACA JUGA :  Resmikan Kantor Kelurahan Lolu Selatan, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid : Jadikan Ini Pemicu untuk Bekerja Moderat

Selanjutnya, Unibebi Demam Sirup (obat demam) izin edar DBL8726301237A1 kemasan Dus, Botol 60 ml, dan Unibebi Demam Drops (obat demam), izin edar DBL1926303336A1kemasan Dus, Botol 15 ml.

“Menurut Kemenkes, lima jenis obat itu memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman,” demikian Rochmat.(ant)