PALU, Kabar Selebes – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah akhirnya menanggapi permintaan klarifikasi dari DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Tengah.
Secara resmi, Ombudsman Sulteng menyatakan permintaan maaf kepada PPP Sulawesi Tengah jika merasa dirugikan atas pernyataan salah satu personel Ombudsman Sulteng pada kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Sulteng akhir pekan ini.
Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, M. Rus’an yasin berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan dan silaturrahmi antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dengan lembaga lain, khususnya pihak PPP Sulawesi Tengah selalu terjaga dengan baik.
“Terkait hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menilai apa yang disampaikan oleh pihak Ombudsman dalam forum diskusi tersebut masih dalam lingkup diskusi yang objektif dan tidak bermaksud mendiskreditkan partai politik tertentu,” kata Rus’an, Sabtu malam (22/10/2022).
Dia menceritakan kronologi munculnya pernyataan salah satu staf Ombudsman Sulteng yang memicu reaksi dari DPW PPP Sulteng.
Saat itu kata Rus’an, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah telah mengikuti Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 20-21 Oktober 2022 pada salah satu hotel di Kota Palu.
Pada saat sesi diskusi materi Pengawasan Partisipatif oleh Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat BAWASLU, Pihak Ombudsman berkesempatan untuk bertanya kepada narasumber terkait tantangan BAWASLU dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran modus baru dengan istilah trading in influence (jual-beli pengaruh) yang beberapa kasusnya telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak Ombudsman mencontohkan beberapa kasus yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, yang salah satunya adalah kasus Romahurmuziy mantan ketua Umum PPP saat itu.
Selanjutnya, pihak Ombudsman bertanya kepada narasumber tentang bagaimana BAWASLU menjawab tantangan trading in influence dalam hal money politic yang saat ini bukan saja berbentuk uang dan barang akan tetapi bisa saja berbentuk janji atau kebijakan tertentu.
“Berdasarkan kronologi kejadian tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah sama sekali tidak bermaksud menyudutkan atau menganalogikan Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Tengah sebagai partai yang kurang baik dan terkesan negatif dalam forum tersebut,” kata Rus’an.
Namun lanjut dia, pihak Ombudsman murni hanya memberikan contoh kasus trading in influence yang pernah terjadi dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) serta meminta tanggapan BAWASLU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjawab tantangan tersebut.
“Kami berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan dan silaturrahmi antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dengan lembaga lain, khususnya pihak PPP Sulawesi Tengah selalu terjaga dengan baik,” tandasnya.(abd)
Laporan : Abdee Mari