PALU, Kabar Selebes – Setelah menahan mantan kepala Desa Tongidon Kecamatan Walea Besar terkait dugaan tindak pidana penyalagunaan dana desa, Polres Tojo Unauna sebelumnya kini giliran mantan bendahara Desa Tongidon sebagai tersangka.
Mantan bendahara desa Tongidon berinisial HS (42) kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Tojo Unauna.
Nasrun SH, kuasa hukum tersangka HS, mengatakan kliennya disangkakan oleh penyidik karena ada dugaan penyalagunaan belanja Apbdes Tongidon Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020.
Kata Nasrun, mantan bendahara desa Tongidon itu ditahan sejak hari Selasa 15 november 2022 bersama dengan mantan kades Tongidon yang sebelumnya sudah lebih dulu ditahan.(shl)
Laporan : Saiful Hulungo