Sulawesi Tengah

Hasil Curian Buat Beli Narkoba, Dua Warga Moutong Timur Ditangkap

594
×

Hasil Curian Buat Beli Narkoba, Dua Warga Moutong Timur Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka bersama barang bukti sabu-sabu puluhan paket (Dok : Polsek Moutong)

MOUTONG, Kabar Selebes —Satuan Kepolisian Sektor Moutong (Polsek) Moutong merespon cepat keluhan masyarakat Kecamatan Motung Kabupaten Parigi Moutong soal maraknya kasus pencurian.
Buktinya, Rabu 25 Januari 2023 sekitar pukul 17:01 Wita, menangkap dua orang yang di sinyalir pelaku pencurian yang meresahkan warga.
Istimewanya, bak sekali tangkap dua kasus terungkap. Jajaran korps polsek yang terletak di paling ujung kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo itu itu, menangkap yang di duga bagian dari jaringan pencuri berinisial SO ( 44 ) dan AL berusia 21 tahun pun sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua pemuda ini, berdomisili di Dusun Dua Desa Moutong Timur.
“Dari dua orang ini, kami menyita dari tangan mereka 38 paket narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kapolsek Moutong Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suradi, S.Sos ketia di hubungi awak KabarSelebes.id via aplikasi WhatsApp, Kamis (26/01) pukul dua belas siang.
Selain itu kata Suradi, turut diamankan juga beberapa alat bukti. Antara lain, tempat bedak, tisu, plastik kecil dan sedang, plastik pembungkus es batu serta dua buah telepon seluler berbagai merk.
“Pukulan plastik berbagai ukuran ini di duga untuk membungkus barang haram sabu-sabu mejadi paket sebelum diedarkan,” tambah Suradi.
Sementara itu, seorang warga yang namanya enggan untuk diberitakan menyampaikan, jika selama ini di Desa Moutong timur acap kali warga kecurian. “Ada laptop kantor Desa Moutong Timur yang di curi pak,” ucapnya.
Bahkan kisahya lagi, ada warga kehilangan tabung gas, ayam dan ada kebutuhan rumah tangga lainnya. “Pernah juga pak, ada warga yang kecurian ikan satu termos besar pak,” katanya.
Dirinya pun meminta agar pemuda ini di hukum setimpal. “Kase hukuman yang berat pak. Kasian warga yang jadi korban kecurian, juga kasian anak-anak kami yang di goda dengan sabu-sabu yang dorabg edarkan,” geramnya.
Kedua tersangka di jerat Pasal 112 Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Ancam 4 sampai 12 tahun penjara. (hcb)

BACA JUGA :  Ketua DPRD Sulteng Hj. Nilam Sari Resmikan Jembatan Wanamukti II di Parigi Moutong