Tutup
Sulawesi Tengah

SAH…, APBDes Tahun 2023 Tuladenggi Pantai Sebesar Rp.839 juta Ditetapkan

123
×

SAH…, APBDes Tahun 2023 Tuladenggi Pantai Sebesar Rp.839 juta Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

MOUTONG, Kabar Selebes — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuladenggi Pantai Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, menggelar musyawarah desa untuk menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes)  tahun anggaran 2023 di kantor Desa Tuladenggi Pantai, Kamis 2 Februari 2023 mulai pukul 10:00 Wita.

Dihadapan Kades Tuladenggi Pantai, Pemerintah Kecamatan Moutong, PKK, Bumdes, Kades Posyandu dan Pendamping Desa, Ketua BPD Tuladenggi Pantai Rahman Dunggio mengesahkan APBDes Tuladenggi Pantai sebesar 839 juta rupiah.

“Anggaran APBDes ini diambil dari tiga sumber dana. Yakni meliputi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak,” urai Rahman Dunggio.

Sebagai pimpinan sidang penetapan APBDes, Rahman Dunggio memberikan kesempatan kepada Kepala Desa Tuladenggi Pantai, guna memaparkan  pagu anggaran serta bidang-bidang yang di anggarkan, baik pada bidang pembangunan maupun bidang pemberdayaan dan kemasyarakatan.

Kades Tuladenggi Pantai M. Arsyad Mahdang dalam paparannya menyampaikan jika APBDes tahun 2023 ini mengalami penurunan dari jumlah anggaran APBDes tahun 2022 lalu.

“Tahun lalu anggaran APBDes Tuladenggi Pantai sebesar 900-an juta rupiah,” ucap Arsyad Mahdang.

Sehingga tambah Arsyad—sapaan akrabnya–, pemerintah akan menelaah dengan baik terhadap kegiatan-kegiatan yang utama yang telah di agendakan.

“Kita harus memprioritaskan dan mengutamakan kegiatan yang mendesak dan terpenting, yang lain untuk sementara di pending dulu sampai kegiatan yang paling penting dilaksanakan.

Hanya saja, kades berbadan tegap ini mengatakan, akibat dari hal tersebut, sehingga banyak kegiatan di desa yang terkenal dengan sebutan “kampong tua” itu, tak bisa di anggarkan.

Sementara di sisi lain, Koordinator Pendamping Desa se-Kecamatan Moutong Abdul Farif Rauf mengaku, jika penetapan APBDes Tuladenggi Pantai, molor sebulan dari waktu yang sebenarnya harus di tetapkan.

“Keterlambatan itu bukan dari desa, namun karena regulasi anggaran yang mendasar. Dana yang dari pusat harus sesuai dengan prioritas dan persentase penggunaannya diatur dari pusat,” jelas Farid.

Selain itu pula akunya, kondisi setiap tahun dengan adanya keluhan dari beberapa kepala desa, soal perbedaan dan perubahan dana desa.

“Khusus Tuladenggi Pantai, tingkat kemiskinan dan kesenjangan di desa ini saling mempengaruhi dari jumlah dana desa yang di terima,” tukasnya. (hcb)

Silakan komentar Anda Disini….